JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Tugas Panwaslu Dalam Pemilu Terangkum Menjadi 4 M, Ini Penjabarannya

Sosialisasi pengawasan partisipatif Panwaslu Wonogiri. Jsnews/Aris Arianto
Sosialisasi pengawasan partisipatif Panwaslu Wonogiri. Jsnews/Aris Arianto

WONOGIRI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah memiliki andil besar dalam penyelenggaran pemilu. Tugas Panwaslu tersebut terjabar dalam 4 M pengawasan pemilu.

“Definisi pengawasan pemilu adalah kegiatan Mengamati, yakni melihat, mencatat hasil amatan, Mengkaji dengan melakukan sistematisasi hasil amatan, Memeriksa kesesuaian aturan, dan Menilai benar atau salah serta konsekuensi proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Komisioner Panwaslu Wonogiri, Isnawanti Solikah, Minggu (28/1/2018).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
Baca Juga :  Cara Menghilangkan Bau Mulut saat Puasa Ramadhan 2023, Hindari ini
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com