WONOGIRI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah memiliki andil besar dalam penyelenggaran pemilu. Tugas Panwaslu tersebut terjabar dalam 4 M pengawasan pemilu.
“Definisi pengawasan pemilu adalah kegiatan Mengamati, yakni melihat, mencatat hasil amatan, Mengkaji dengan melakukan sistematisasi hasil amatan, Memeriksa kesesuaian aturan, dan Menilai benar atau salah serta konsekuensi proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Komisioner Panwaslu Wonogiri, Isnawanti Solikah, Minggu (28/1/2018).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com