SRAGEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan masih melakukan pendalaman dan penggalian data maupun keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan pembangunan jalan di lima RT di Desa Purwosuman, Sidoharjo tahun 2017. Setelah lima Ketua RT dimintai keterangan pekan lalu,penyidik mengaku akan melanjutkan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) ke beberapa pihak.
Hal itu disampaikan Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha, Minggu (28/1/2018)). Ia mengungkapkan untuk laporan dugaan penyimpangan di Purwosuman, pihaknya menggaransi proses di kejaksaan masih terus berjalan.
Menurutnya penyidik sudah meminta keterangan kepada lima Ketua RT yang menerima dana senilai total Rp 50 juta.
Kelimanya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Namun, permintaan keterangan dari mereka dinilai belum cukup.
Adi menyampaikan dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak yang terkait.
“Yang lima Ketua RT sudah selesai. Tapi itu kan sifatnya baru sepihak dari mereka. Makanya kami perlu mendalami lagi dengan keterangan dari pihak-pihak lain. Kemungkinan kita akan panggil untuk minta keterangan beberapa pihak lagi, ” paparnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com