JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beli 35 Batang Kayu Jati, Juragan Kayu Asal Jenar Diringkus Polisi

Tersangka penadah kayu jati curian saat diamankan di Polres Sragen
Tersangka penadah kayu jati curian saat diamankan di Polres Sragen

SRAGEN – Tidak ada kejahatan yang sempurna. Begitulah pepatah yang pantas disematkan untuk Loso (54) juragan kayu jati asal Bayanan,  Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

Sempat berhasil kabur dan menjadi buronan selama sebulan,  pria yang diketahui berprofesi sebagai juragan kayu jati itu akhirnya tak berkutik dibekuk Polsek Jenar.  Ia diringkus setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) perkara ilegal logging di Hutan Jati milik Perhutani di wilayah Blontah,  Jenar.

Baca Juga :  Kakek Suratmen Warga Pelemgadung Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Selatan Pintu Perlintasan Kereta Api Teguhan, Sragen

“Ia ditetapkan DPO sejak 30 Desember 2017 lalu.  Saat itu ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 35 kayu jati gelondongan yang diangkut di jalanan Dukuh Bago, Desa Ngepringan, Jenar Sragen. Kayu jati itu ternyata ditebang di areal hutan milik PT Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta/KRPH Blontah,” papar AKP Saptiwi,  Minggu (14/1/2018).

Baca Juga :  Luluk Nur Hamidah DPR RI Fraksi PKB Desak Kepolisian Harus Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban

Menurutnya, Loso ditetapkan DPO karena kabur saat dilakukan penyergapan. Sedangkan dua rekannya yang mengangkut kayu jati, Seno alias Oglok dan Suroto berhasil dibekuk dan terlebih dahulu mendekam di sel Mapolres.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com