

SRAGEN – Tidak ada kejahatan yang sempurna. Begitulah pepatah yang pantas disematkan untuk Loso (54) juragan kayu jati asal Bayanan, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.
Sempat berhasil kabur dan menjadi buronan selama sebulan, pria yang diketahui berprofesi sebagai juragan kayu jati itu akhirnya tak berkutik dibekuk Polsek Jenar. Ia diringkus setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) perkara ilegal logging di Hutan Jati milik Perhutani di wilayah Blontah, Jenar.
“Ia ditetapkan DPO sejak 30 Desember 2017 lalu. Saat itu ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 35 kayu jati gelondongan yang diangkut di jalanan Dukuh Bago, Desa Ngepringan, Jenar Sragen. Kayu jati itu ternyata ditebang di areal hutan milik PT Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta/KRPH Blontah,” papar AKP Saptiwi, Minggu (14/1/2018).
Menurutnya, Loso ditetapkan DPO karena kabur saat dilakukan penyergapan. Sedangkan dua rekannya yang mengangkut kayu jati, Seno alias Oglok dan Suroto berhasil dibekuk dan terlebih dahulu mendekam di sel Mapolres.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com