SUKOHARJO-Aksi penipuan calo dengan modus menjanjikan seseorang bisa menjadi PNS ternyata masih saja terjadi. Di Kabupaten Sukoharjo, bahkan dilakukan tiga orang pelaku.
Para pelaku menjanjikan Joko Susilo (53) warga Dukuh Cemetuk, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, bisa menjadi PNS. Syaratnya, dia harus membayar uang senilai Rp 150 juta.
Namun, kendati sudah keluar yang banyak, korban tidak juga berhasil menjadi abdi negara. Buntutnya kasus itu harus berakhir di ranah hukum.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com