KARANGANYAR– Kalangan perangkat desa di Karanganyar dipastikan akan makin makmur dan nyaman. Pasalnya Pemkab kembali memberikan fasilitas tunjangan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan jabatan sebesar Rp 200.000 sampai Rp 350.000 perbulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Timotius Suryadi, Rabu (10/1/2018). Ia menyampaikan pembayaraan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pemberian JHT akan dimulai tahun 2018. Nilai iuran berbeda sesuai penghasilan tetap [siltap] masing-masing perangkat.
“Perangkat desa yang akan mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah kepala urusan (kaur), kepala dusun (kadus), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), dan lain-lain,” paparnya Rabu (10/1/2018).
Timotius mengatakan ada 162 desa di Karanganyar. Ia mencontohkan misal satu desa itu rata-rata 15 orang perangkat desa, maka ada 2.430 orang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com