Beranda Daerah Karanganyar Daftar Tunjangan dan Jaminan di 2018 Yang Bakal Bikin Perangkat Desa di...

Daftar Tunjangan dan Jaminan di 2018 Yang Bakal Bikin Perangkat Desa di Karanganyar Makin Tajir..

Ilustrasi
Ilustrasi

KARANGANYAR–   Kalangan perangkat desa di Karanganyar dipastikan akan makin makmur dan nyaman.  Pasalnya Pemkab kembali memberikan fasilitas tunjangan berupa Jaminan Hari Tua (JHT)  dan tunjangan jabatan sebesar Rp 200.000 sampai Rp 350.000 perbulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Timotius Suryadi, Rabu (10/1/2018). Ia menyampaikan pembayaraan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pemberian JHT akan dimulai tahun 2018. Nilai iuran berbeda sesuai penghasilan tetap [siltap] masing-masing perangkat.

Perangkat desa yang akan mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah kepala urusan (kaur), kepala dusun (kadus), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), dan lain-lain,” paparnya Rabu (10/1/2018).

Baca Juga :  Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2024

Timotius mengatakan ada 162 desa di Karanganyar. Ia mencontohkan misal satu desa itu rata-rata 15 orang perangkat desa, maka ada 2.430 orang.

“Pertimbangan ditambah JHT itu supaya perangkat desa lebih tenang, semangat memberikan pelayanan. Ketika pensiun ada yang diharapkan. Terima uang pensiun yang sebetulnya tabungan selama bekerja,” jelas dia.

Timotius mengklain iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung APB Desa tidak melanggar aturan. Alasannya adalah iuran diambil dari komponen Alokasi Dana Desa (ADD). Aturan memperbolehkan mengambil 30% untuk keperluan internal pejabat.

Selain mendapatkan tiga manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa juga mendapat tunjangan jabatan Rp 200.000-Rp 350.000 per orang per bulan.

“Itu kali ini diprogramkan. Pekerjaan perangkat cukup berat. Saya kira pantas memberi tunjangan jabatan supaya pendapatan mereka setara upah minimum kabupaten [UMK],” tutur dia. Wardoyo

Baca Juga :  Berikut Rute, Jadwal dan Tarif Lengkap Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) Tarif Mulai Rp. 7.000,-