SUKOHARJO-Netralitas dalam Pemilu termasuk Pilgub Jateng 2018 tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, maupun penyelenggara negara. Netralitas wajib hukumnya bagi Kepala Desa (Kades) dan lurah.
Komisioner Panwaslu Sukoharjo Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rohmad Basuki, meminta, kades maupun lurah menyalahgunakan wewenang saat pemilu. Kades tidak boleh mengarahkan apalagi mengajak massa untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.
“Jika kades melakukan sosialisasi tentang paslon, harus semuanya, jangan salah satu saja,” kata dia, Selasa (30/1/2018).
Dia menjelaskan, kades dan lurah harus memahami regulasi yang mengatur netralitas saat pemilu. Regulasi netralitas kades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara netralitas lurah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Aris Arianto