
SUKOHARJO-Netralitas dalam Pemilu termasuk Pilgub Jateng 2018 tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, maupun penyelenggara negara. Netralitas wajib hukumnya bagi Kepala Desa (Kades) dan lurah.
Komisioner Panwaslu Sukoharjo Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rohmad Basuki, meminta, kades maupun lurah menyalahgunakan wewenang saat pemilu. Kades tidak boleh mengarahkan apalagi mengajak massa untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.
Halaman selanjutnya »
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]