SOLO-Penyidik Polresta Surakarta sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT Utsmaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin (22/1/2018) kemarin.
“Berkas perkara (Hannien Tour) sudah dilimpahkan ke Kejari Surakarta kemarin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (23/1/2018) kemarin.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Laweyan ini menjelaskan, berkas yang dilimpahkan terdiri dari empat berkas dari keempat tersangka.
“Berkas perkaranya kita buat untuk masing-masing tersangka,” bebernya.
Agus menyebutkan, untuk tersangka Farid Rosyidin yang berperan sebagai direktur utama PT Hannien dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami juga menjerat bos PT Hannien tersebut dengan Pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kejahatan yang dilakukan,” jelas dia.
Sedangkan, lanjut Agus, untuk bos utama dijerat dengan Pasal 378 dan 372 disertai dengan jeratan pasal 55.
“Untuk keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55, yakni turut serta,” jelasnya.
Kasatreskrim melanjutkan, kini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak Kejari Surakarta.
“Jika berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap maka akan segera disidangkan,” jelas dia.
“Apabila nanti dinyatakan belum lengkap, tentunya akan segera kita lengkapi,” sambung Kasatreskrim.
Seperti telah diberitakan, petugas kepolisian telah menangkap 4 tersangka jajaran petinggi Hannien Tour. Keempat tersangka, yakni Farid Rosyidin (45) selaku direktur utama, Avianto B Satya (50) selaku Bendahara, Arif (45) selaku direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour. Keempat tersangka mendekam di Mapolresta Surakarta. Satria Utama