Beranda Daerah Sragen Terkuak, Begini Cara Triyono Menipu Temannya Hingga Rp 200 Juta

Terkuak, Begini Cara Triyono Menipu Temannya Hingga Rp 200 Juta

Tersangka penipuan bisnis asal Karangtalun, Tanon saat diamankan di Mapolres Sragen, Sabtu (20/1/2018). Foto/JSnews
Tersangka penipuan bisnis asal Karangtalun, Tanon saat diamankan di Mapolres Sragen, Sabtu (20/1/2018). Foto/JSnews

SRAGENPolsek Tanon mengungkap modus penipuan yang dilakukan Triyono alias Boncu (30) warga Karangtalun,  Tanon terhadap temannya pengusaha dump truk,  Bayu Winanto (37) asal Gading,  Tanon,  teenya bermotif kerjasama bisnis. Hasil gelar perkara menyimpulkan pria berkepala botak itu menjanjikan uang sewa menggiurkan kepada korban ataa dump truk yang kemudian diam-diam malah digadaikan itu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Tanon,  AKP Agus Jumadi. Ia mengungkapkan aksi penipuan itu bermula ketika tersangka datang ke rumah korban pada 10 September 2017 lalu dengan tujuan mengajak kerja sama di Perusahaan saudara korban.

“Tersangka menyampaikan bahwa di PlTU Indramayu di tempat tersangka bekerja kekurangan armada dump truk. Dengan alasan tersebut, tersangka mengajak kerja sama dengan mengontrak dump truk milik korban Bayu Winanto dengan sewa Rp 10 juta perbulan. Uang sewa akan dibayarkan setiap bulan setelah kontrak kerja dan ditransfer lewat rekening istri korban, ” papar Kapolsek Sabtu (20/1/2018) seperti dilansir Humas Polres.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Setelah transaksi disetujui antara tersangka dan korban, malam harinya dump truk bernopol AD-1490-CN tahun 2011 berikut STNK dibawa tersangka. Namun setelah lima bulan berjalan,  apa yang dijanjikan tersangka rupanya mulai tak beres.

Alih-alih mentransfer uang sewa,  tersangka justru mulai berkelit dan susah dihubungi. Puncaknya,  ketika tersangka diam-diam terbongkar kedoknya lantaran dump truk malah digadaikan ke seseorang di wilayah Indramayu, Jabar.

“Akibat kejadian itu,  korban dirugikan Rp 200 juta. Saat ini truk dan tersangka sudah diamankan di Mapolres. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP, ” pungkasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02