KARANGANYAR– Tim Satuan narkoba (Sat Narkoba) Polres Karanganyar, menggerebek dan menangkap seorang bandar obat terlarang dan pil koplo asal Desa Wonolopo, Tasikmadu, Karanganyar. Tersangka yang diketahui berinisial GP (31) diamankan dengan barang bukti ribuan butir pil koplo dan berbagai jenis obat terlarang.
Hal itu terungkap dari rilis keberhasilan ungkap kasus yang digelar di Polres Karanganyar, Kamis (22/2/2018). Di hadapan wartawan, Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengungkapkan ribuan butir obat tersebut, dikemas dalam empat bungkus plastik, yang masing-masing berisi 1000 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, dari tangan GP, petugas juga mengamankan 10 butir tablet Riklona Clonazepam , serta 87 butir tablet Calmlet Alprazolam, yang diperoleh melalui resep dokter.
“Ribuan butir pil ini, diperoleh GP melalui pembelian secara online dari P, warga Bandung Jawa Barat,” papar Kapolres Kamis (22/2/2018).
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan terkait aktifitas GP yang mencurigakan. Berbekal laporan tersebut, lanjut Kapolres, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GP serta barang bukti ribuan butir pil terlarang.
“Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang curiga atas aktifitas GP. Setelah dillakukan penyelidikan, diketahui bahwa gp menjual pil terlarang ini kepada para pemesannya. Berdasarkan bukkti awal, kita langsung mengamankan GP, ” jelas Kapolres. Wardoyo