![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/IMG_20180205_162938.jpg?resize=439%2C400&ssl=1)
JAKARTA – Untuk menjadi kawasan yang bersih, rapi dan sehat tampaknya butuh kedisiplinan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten.
Salah satu contohnya, sebanyak 14 warga menjadi terdakwa di Pengadilan negeri Cibinong akibat membuang sampah sembarangan.
Mereka menjalani proses sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (8/2/2018).
Ke-14 warga tersebut terbukti telah membuang sampah sembarangan di sejumlah titik wilayah Cibinong beberapa waktu lalu.
“Mereka ketahuan buang sampah sembarangan ketika kami melakuan sidak bersama Satpol PP pada hari Senin dan Selasa kemarin, hari ini dilakukan sidang” ujar Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, Kamis (7/2/2018).
Dikatakannya bahwa sebetulnya 34 warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada saat dilaksanakannya sidak pembuangan sampah kemarin. Namun yang hadir dan mengikuti persidangan hanya 14 warga saja.
“Kami dapatkan warga buang sampah sembarangan di beberapa titik di antaranya, kawasan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak 14 warga tersebut dikenakan denda sebesar Rp 200.000 atas kesalahannya. Pembayaran denda tersebut, kata dia, dilakukan agar setiap warga merasa jera karena telah membuang sampah sembarangan.
“Iya jadi kita kasih dua pilihan agar mereka jera, yaitu denda Rp 200.000 atau dikurung selama tujuh hari di Lapas Pondok Rajeg,” pungkasnya.
Bagaimana dengan Kota Solo? Padahal Perda yang mengatur tentang sampah sudah diberlakukan. Tribunnews