Beranda Daerah Sragen Buntut Sejumlah Kejanggalan, Rekrutmen Pegawai RSUD Sragen Berpotensi Digugat PTUN

Buntut Sejumlah Kejanggalan, Rekrutmen Pegawai RSUD Sragen Berpotensi Digugat PTUN

Wakil Ketua DPRD Srageb, Bambang Widjo dan Faturrahman saat mengklarifikasi kisruh rekrutmen pegawai ke Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto, Rabu (7/2/2018). Foto/JSnews
Wakil Ketua DPRD Srageb, Bambang Widjo dan Faturrahman saat mengklarifikasi kisruh rekrutmen pegawai ke Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto, Rabu (7/2/2018). Foto/JSnews

SRAGEN– Kisruh rekrutmen pegawai RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen berpotensi memunculkan gugatan ke Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN). Dicoretnya 2000 lebih pelamar secara sepihak oleh panitia rekrutmen  dinilai telah menghilangkan rasa keadilan.

Tidak hanya itu,  sejumlah kejanggalan dan kebijakan panitia yang mendadak merubah persyaratan juga dinilai menjadi poin yang memperkuat ketidakberesan rekrutmen. Belum lagi temuan adanya nama peserta yang ganda dan muncul dua kali di pengumuman tahap kedua.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Faturahman saat inspeksi mendadak (Sidak) mendatangi panitia rekrutmen pegawai RSUD Sragen, Rabu (7/2/2018).

“Kami justru khawatir nanti pelamar yang dicoret akan menggugat ke PTUN. Ini sangat mungkin terjadi karena pencoretan pelamar secara massal ini telah mematikan hak warga Sragen untuk bisa berkompetisi dalam rekrutmen,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku banyak menerima keluhan dari para pelamar yang dicoret sehingga tidak bisa mengikuti ujian tertulis. Bahkan, tenaga magang serta sukarelawan yang selama ini telah bekerja di RSUD juga banyak yang tidak lolos.

“Mestinya ada prioritas untuk tenaga magang dan sukarelawan bisa mengikuti proses seleksi. Bagaimanapun mereka telah mengabdi bertahun-tahun di RSUD,” jelasnya.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Faturahman mempersilakan jika nantinya pelamar yang tidak terima telah dicoret sepihak oleh panitia mau mengajukan gugatan ke PTUN. Bagaimanapun, panitia dinilai telah teledor dengan mencoret pelamar yang jelas-jelas memenuhi syarat administrasi.

“Kalau dalam perjalanannya kemudian standar IPK (indeks prestasi komulatif) pelamar dinaikkan tidak sesuai dengan syarat yang diumumkan, jelas ini melanggar. Jangan salahkan warga kalau nanti menggugat PTUN,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang juga ikut sidak menambahkan, boleh saja panitia rekrutmen berdalih pencoretan sebagian besar pelamar ini aalah wewenang Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) selaku pihak ketiga penyelenggara rekrutmen. Namun, kalau kemudian alasannya, standar IPK dinaikkan karena pelamar membludak, itu tidak bisa dibenarkan.

Mestinya, lanjut Bambang, panitia dari awal mencantumkan di pengumuman standar IPK minimal pendaftar. Tidak kemudian dirubah standarnya setelah mengatahui jumlah pelamar membludak.

“Dari awal syarat IPK minimal 2,75, ya sudah itu yang dipakai. Kenapa kemudian berubah menjadi IPK 3 lebih dengan alasan membatasi pelamar. Mestinya berapapun pelamar yang memenuhi syarat administrasi awal diberi kesempatan mengikuti ujian tertulis,” tambahnya.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Sragen, dr Didik Haryanto mengakui perubahan standar IPK itu merupakan keputusan UNS untuk membatasi peserta yang memludak. Hal ini dilakukan karena anggaran rekrutmen memang terbatas, sehingga tidak bisa mewadahi semua pelamar ikut tes tertulis.

Baca Juga :  Momen Kaesang Pangarep, Ketua PSI, Temui Ribuan Kader, Milenial dan Gen Z di Sragen, Jawa Tengah

“Karena anggaran terbatas, maka UNS menerapkan perbandingan 1;8, artinya satu formasi diperebutkan 8 pelamar,” tuturnya.

Seperti diketahui, RSUD Sragen membuka rekrutmen pegawai RSUD untuk memperebutkan 139 formasi tenaga medis. Di luar dugaan, jumlah pelamar mencapai sekitar 3000 orang. Panitia kemudian mencoret 2000 lebih pelamar dengan menaikkan standar IPK pelamar di perjalanan rekrutmen. Wardoyo