SOLO-Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menemukan bukti baru kasus penipuan dan penggelapan oleh PT Ustmaniyah Hannien Tour. Bukti tersebut setelah pihak penyidik melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan oleh pihak Kejari Surakarta. Bukti tersebut didapat dari upaya penelusuran aliran dana yakni dengan melakukan pencetakan rekening koran dari setiap buku tabungan yang berhasil disita. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan bukti baru terkait jumlah aliran dana yang sudah masuk ke PT Utsmaniyah Hannien Tour.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi melalui Kanit IV Iptu Sudarmiyanto menyatakan, dari hasil pencetakan buku tabungan di lima rekening jumlahnya tidak sesuai dengan keterangan para tersangka. Dari hasil pencetakan lima rekening tersebut jumlahnya lebih dari Rp41 miliar.
“Jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp41 miliar lebih,” kata dia kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Lebih detail, Sudarmiyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Surakarta, para tersangka mengaku jika jumlah uang dari para korban calon jamaah umroh mencapai Rp37,8 miliar. Menurut pengakuan para tersangka, uang sebanyak itu merupakan dana yang telah disetorkan oleh 4.125 jamaah. Menurt Kanit, terdapat selisih jumlah dari keterangan tersangka dan jumlah dana di dalam lima rekening. Diduga kuat, selisih tersebut mengarah ke dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan para tersangka Hannien Tour.
“Nampaknya memang mengarah ke sana. Hal itu lantaran jumlahnya tidak sama dengan yang disebutkan oleh para tersangka,” imbuh Iptu Sudarmiyanto.
Sudarmiyanto juga menjelaskan, upaya pencetakan buku tabungan ini tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Keempat tersangka diantaranya Dirut PT Utsmaniyah Hannien Tour Farid Rosyidin, Bendahara Keuangan, Avianto Boedhy, Direktur Teknik Ilham Ananto dan juga Direktur Operasional Arif Munandar.
“Selain untuk alat bukti, upaya itu juga untuk menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Satria Utama