JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Sejumlah Kejanggalan, Rekrutmen Pegawai RSUD Sragen Berpotensi Digugat PTUN

Wakil Ketua DPRD Srageb, Bambang Widjo dan Faturrahman saat mengklarifikasi kisruh rekrutmen pegawai ke Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto, Rabu (7/2/2018). Foto/JSnews
Wakil Ketua DPRD Srageb, Bambang Widjo dan Faturrahman saat mengklarifikasi kisruh rekrutmen pegawai ke Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto, Rabu (7/2/2018). Foto/JSnews

SRAGEN– Kisruh rekrutmen pegawai RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen berpotensi memunculkan gugatan ke Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN). Dicoretnya 2000 lebih pelamar secara sepihak oleh panitia rekrutmen  dinilai telah menghilangkan rasa keadilan.

Tidak hanya itu,  sejumlah kejanggalan dan kebijakan panitia yang mendadak merubah persyaratan juga dinilai menjadi poin yang memperkuat ketidakberesan rekrutmen. Belum lagi temuan adanya nama peserta yang ganda dan muncul dua kali di pengumuman tahap kedua.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Faturahman saat inspeksi mendadak (Sidak) mendatangi panitia rekrutmen pegawai RSUD Sragen, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Sumberlawang Eksplor Wisata New Gunung Kemukus Serta Kenalkan Projek Kearifan Lokal Batik

“Kami justru khawatir nanti pelamar yang dicoret akan menggugat ke PTUN. Ini sangat mungkin terjadi karena pencoretan pelamar secara massal ini telah mematikan hak warga Sragen untuk bisa berkompetisi dalam rekrutmen,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku banyak menerima keluhan dari para pelamar yang dicoret sehingga tidak bisa mengikuti ujian tertulis. Bahkan, tenaga magang serta sukarelawan yang selama ini telah bekerja di RSUD juga banyak yang tidak lolos.

Baca Juga :  Mengungkap Sepak Terjang Grombolan Pemalsu Cek Pembayaran Meresahkan Warga di 3 Provinsi Jabar, Jateng, DIY Berakhir Nasibnya di Sragen

“Mestinya ada prioritas untuk tenaga magang dan sukarelawan bisa mengikuti proses seleksi. Bagaimanapun mereka telah mengabdi bertahun-tahun di RSUD,” jelasnya.

Faturahman mempersilakan jika nantinya pelamar yang tidak terima telah dicoret sepihak oleh panitia mau mengajukan gugatan ke PTUN. Bagaimanapun, panitia dinilai telah teledor dengan mencoret pelamar yang jelas-jelas memenuhi syarat administrasi.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com