JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengadukan sebuah media online nasional ke Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Aduan itu terkait dengan pemberitaan media online tersebut pada Jumat (2/2/2018) lalu dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”.
Menurutnya, judul berita itu tendensius dan negatif serta tidak mencerminkan isi berita yang sesungguhnya.
“Berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Wartawan Indonesia yang dilebur dalam Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik secara imperatif menerangkan wartawan Indonesia harus menulis judul sesuai isi berita. Hal itu kami laporkan karena judul berita yang bersangkutan ternyata tidak mencerminkan isi berita setelah kami cermati.”
“Keterangan yang dimasukkan ke dalam berita tidak berasal dari narasumber yang dihadirkan dalam sidang KTP elektronik dan justru menjadi keterangan utama,” kata Janasen saat ditemui di Gedung Dewan Pers.
Sebagai efeknya Jansen menilai berita itu tidak hanya menggerus nama baik mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun juga nama Partai Demokrat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com