RIAU– Tim gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
Dari informasi yang dihimpun seruindonesia.com penangkapan yang dilakukan tim satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars tersebut berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura, tanpa dilengkapi dokumen.
“Jam 8 pagi tadi kapal sudah digiring menuju pangkalan Bea dan Cukai Sekupang, dan saat ini masih dilakukan pengecekan dilokasi di Sekupang, Batam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 81 karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karungnya lebih berisikan 20 kilogram.
Selain itu, empat tersangka berinisial TM, TH, TY, dan LY yang merupakan Warga Negara China turut diamankan.
“Teknis lebih lanjut nanti atasan kami yang menyampaikan, sekarang masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Di Gudang Logistik Sekupang, tampak puluhan aparat gabungan masih melakukan pengecekan terhadap pengungkapan barang haram tersebut.
Wakapolri Komjen Safrudin mengucapkan,” Selamat atas prestasi luar biasa dari Gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai ini,
berapa ratus ribu anak- anak bangsa yang terselamatkan karena pengungkapan ini,” seruindonesia.com