Beranda Daerah Sragen Komplotan Maling Gorok Mesin Traktor di Sawah. Kelompok Tani di Jekani...

Komplotan Maling Gorok Mesin Traktor di Sawah. Kelompok Tani di Jekani Mondokan Tekor Rp 10 Juta

Tim Polsek saat melakukan olah TKP. Foto/Wardoyo
Tim Polsek saat melakukan olah TKP. Foto/Wardoyo

SRAGEN – Aksi komplotan pencuri di Sragen makin meresahkan saja. Tak hanya harta benda di rumah atau toko,  mesin traktor di sawah pun kini jadi sasaran maling.

Seperti mesin traktor milik kelompok tani (Poktan) Sedyo Nogroho Dukuh Balang, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen yang amblas digasak maling Minggu (18/2/2018) dinihari dan dilaporkan ke polisi Selasa (20/2/2018).

Diduga kuat, sindikat maling traktor ini berjumlah lebih dari dua orang dan menggunakan mobil bak terbuka dalam melakukan aksinya.

“Diduga pelaku membawa mesin traktor dengan cara dipikul dan dibawa pergi dengan menggunakan kendaraan mobil,” papar Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandianto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Selasa (20/2/2018).

Kejadian itu berawal pada Sabtu (18/2/2018) lalu saat pelapor, Ketua Poktan Sedyo Nogroho, Suyatno (54), mdndatangi sawah milik Salimin, yang berlokasi di Dukuh Balang RT 27, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan untuk mengecek pekerja yang sedang membajak sawah dengan menggunakan traktor.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Traktor tersebut adalah milik Poktan Sedyo Nogroho Dukuh Balang. Kemudian menjelang maghrib traktor oleh Purnomo (53) dan Ngadiman (54), keduanya warga setempat dipindah ke sawah atau tempat yang lebih aman milik Suwondo yang jauh dari jalan. Dua pekerja itu juga memberi pengaman dari rantai besi yang dikaitkan ke body traktor.

Kemudian pada Sabtu malam sekitar pukul 24.00 WIB, pelapor kembali mengecek mesin traktor dan masih berada ditempat semula dalam kondisi aman. Namun keesokan harinya, Minggu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diberitahu Purnomo kalau mesin traktor milik Poktan Sedyo Nogroho sudah hilang, tidak ada di tempat semula.

Pelapor bersama Purnomo berusaha mencari di sekitar sawah, namun tidak ketemu. Tapi keduanya mendapati sebatang bambu di pinggir jalan sawah dan ada bekas jejak kaki orang banyak. Atas kejadian tersebut pelapor  melaporkan ke Polsek Mondokan pada Senin (19/2/2018) guna pengusutan lebih lanjut.

“Diduga pelaku mengambil mesin traktor dengan cara memotong rantai pengaman mesin traktor yang dikaitkan dengan body traktor dan melepas baut dudukan mesin. Kemudian pelaku membawa mesin traktor dengan cara dipikul,” terang AKP Kabar Bandianto.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Pihaknya masih terus mendalami pencurian dengan pemberatan tersebut, sebagaimana Pasal 363 KUHP. Atas kejadian tersebut Poktan Sedyo Nogroho mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Wardoyo