![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/20180206_095239-580x326.jpg?resize=500%2C281&ssl=1)
SRAGEN – Masyarakat Peduli Hukum dan Anti Korupsi (MPHAK) Kabupaten Sragen menggelar unjuk rasa di depan halaman pengadilan negeri Sragen pada Selasa (6/2/2018). Mereka menuntut Pengadilan Negeri Sragen menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa N, terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Teguh Pridjadi saat masa kampanye pemilihan Kepala Desa Doyong, Miri, Kabupaten Sragen Desember 2018. Masa juga mendesak kepolisian untuk mengungkap aktor dibalik penyerangan teguh Teguh Prijanto.
“MPHAK menuntut untuk memvonis terdakwa dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal. Kami juga minta agar aparat mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Teguh Prijanto dan memprosesnya secara hukum. Kami minta terdakwa bertanggungjawab penuh secara materil dan moril,” tutur koordinator aksi Agus.
Agus menyayangkan gelaran Pilkades di Doyong, Miri, Sragen beberapa waktu lalu harus ternodai dengan adanya tindak kekerasan. Lebih dari itu, ia prihatin karena korban yakni Teguh Trijadi merupakan warga yang berupaya melerai dua kubu yang terlibat pertengkaran.
“Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi ajang bagi warga untuk menentukan nasib dan masa depannya harus menimbulkan korban kekerasan,” tutur Agus.
Diketahui, sebelumnya Teguh Prijanto mendapat pukulan saat mencoba melerai pertengkaran dua kelompok pendukung calon kepala desa Doyong Miri Sragen akhir tahun lalu. Kubu pendukung calon Kepala Desa Kushendro bersitegang dengan kubu pendukung Kepala Desa Sri Widiyastuti terkait pemasangan alat peraga kampanye di salah satu ruang publik.
Baku hantam yang sempat terjadi antara dua kubu tersebut coba dilerai warga salah satunya Tri Prijanto. Namun dalam peristiwa itu Tri Prijanto justru menjadi korban pemukulan.
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/IMG_20180206_222319.jpg?resize=500%2C343&ssl=1)
Tak hanya mengalami luka-luka, setelah melalui perawatan, korban dinyatakan mengalami kebutaan lantaran mengalami pecah kornea mata. Dari kasus tersebut, Polisi pun mencokok N warga RT 7 Doyong, Miri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Seusai menyampaikan aspirasi, mereka kemudian mengikuti jalannya persidangan perkara itu di PN Sragen. Aksi juga dikawal ketat aparat keamanan. Wardoyo