JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korban Bentrok Pilkades Miri Pecah Kornea Mata, MPHAK Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Aksi damai di depan PN Sragen, Selasa (6/2/2018). Foto/JSnews
Aksi damai di depan PN Sragen, Selasa (6/2/2018). Foto/JSnews

SRAGEN – Masyarakat Peduli Hukum dan Anti Korupsi (MPHAK) Kabupaten Sragen menggelar unjuk rasa di depan halaman pengadilan negeri Sragen pada Selasa (6/2/2018). Mereka menuntut Pengadilan Negeri Sragen  menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa N, terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Teguh Pridjadi saat masa kampanye pemilihan Kepala Desa Doyong, Miri, Kabupaten Sragen Desember 2018. Masa juga mendesak kepolisian untuk mengungkap aktor dibalik penyerangan teguh Teguh Prijanto.

Baca Juga :  Ada Apa? Ratusan Pelajar Gereja Santa Maria Mengikuti Sosialisasi UU Perlindungan Anak dari Unit PPA Polres Sragen

MPHAK menuntut untuk memvonis terdakwa dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal. Kami juga minta agar aparat mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Teguh Prijanto dan memprosesnya secara hukum.  Kami minta terdakwa bertanggungjawab penuh secara materil dan moril,” tutur koordinator aksi Agus.

Agus menyayangkan gelaran Pilkades di Doyong, Miri, Sragen beberapa waktu lalu harus ternodai dengan adanya tindak kekerasan. Lebih dari itu, ia prihatin karena korban yakni Teguh Trijadi merupakan warga yang berupaya melerai dua kubu yang terlibat pertengkaran.

Baca Juga :  Kisah Pelarian Sugeng Riyanto Karyawan Warung HIK di Sragen Bawa Kabur Sepeda Motor Pelanggan

“Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi ajang bagi warga untuk menentukan nasib dan masa depannya harus menimbulkan korban kekerasan,” tutur Agus.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com