SRAGEN – Masyarakat Peduli Hukum dan Anti Korupsi (MPHAK) Kabupaten Sragen menggelar unjuk rasa di depan halaman pengadilan negeri Sragen pada Selasa (6/2/2018). Mereka menuntut Pengadilan Negeri Sragen menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa N, terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Teguh Pridjadi saat masa kampanye pemilihan Kepala Desa Doyong, Miri, Kabupaten Sragen Desember 2018. Masa juga mendesak kepolisian untuk mengungkap aktor dibalik penyerangan teguh Teguh Prijanto.
“MPHAK menuntut untuk memvonis terdakwa dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal. Kami juga minta agar aparat mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Teguh Prijanto dan memprosesnya secara hukum. Kami minta terdakwa bertanggungjawab penuh secara materil dan moril,” tutur koordinator aksi Agus.
Agus menyayangkan gelaran Pilkades di Doyong, Miri, Sragen beberapa waktu lalu harus ternodai dengan adanya tindak kekerasan. Lebih dari itu, ia prihatin karena korban yakni Teguh Trijadi merupakan warga yang berupaya melerai dua kubu yang terlibat pertengkaran.
“Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi ajang bagi warga untuk menentukan nasib dan masa depannya harus menimbulkan korban kekerasan,” tutur Agus.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com