SRAGEN– Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, meminta kepada Kades di 25 desa yang belum membayar pajak PPN PPH Dana Desa 2017 segera menyelesaikan. Hal itu disampaikan saat mengumpulkan seluruh Kades dan Lurah se-Sragen untuk briefing dan evaluasi kinerja di Aula Sukowati, Rabu (31/1/2018).
Di hapadan semua Kades dan Lurah, orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu sempat menyinggung laporan hasil pemeriksaan Pemerintah Desa, berdasarkan data dari Kemenkeu Per September 2017 terdapat 25 desa di Kabupaten Sragen yang belum melakukan pembayaran pajak (PPN dan PPH sebesar 11,5%).
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat sangat besar terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. Terlebih saat ini, Desa di Kab Sragen bisa dikatakan sebagai Desa miliarder.
“Artinya, setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID). Tersedianya dana yang besar di Desa, hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yuni juga menegaskan Pemkab mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kab Sragen untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta agar para camat, lurah dan kepala desa lebih konsentrasi, kreatif serta inovatif dalam bekerja. Agar senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya.
“Terlepas dari itu semua, saya juga ingin menyampikan penghargaan dan terima kasih kepada semua perangkat camat, lurah dan kepala desa yang ada, karena sudah membantu mensukseskan pembangunan di Kabupaten Sragen ini. Walaupun masih ada perbaikan yang harus dilakukan. Namun itulah pembangunan yang sebenarnya, tidak akan pernah ada habisnya. Karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT,” ujarnya. Wardoyo