

SRAGEN– Mutasi pejabat yang dilakukan bupati pada 2 Februari 2018 mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat. Adanya pejabat eselon IV A yang langsung melompat ke III A dan penempatan Kasek jauh dari domisilinya dinilai kontradiktif dengan aturan dan tujuan memaksimalkan kinerja.
Sorotan dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Ia mengaku heran ada pejabat dari eselon IV A yang dilantik langsung naik eselon III A.
Padahal sesuai jenjang dan aturan, meatinya untuk menempati eselon III A, seorang pejabat eselon IV A harus melewati eselon III B dan itu pun harus pernah mengampu mininal di dua bidang berbeda.
“Kami temukan ada pejabat eselon IV A langsung lompat ke III A. Kami jadi terheran-heran. Luar biasa sekali pejabat itu bisa langsung lompat. Padahal dari asas kepatutan dan aturan itu jelas melanggar,” paparnya Senin (5/2/2018).
Bambang menilai meski promosi luar biasa, lompatan eselon tidak wajar itu nanti justru akan merugikan karier pejabat yang bersangkutan. Sebab ketika ada jenjang eselon yang dilewati hal itu akan mengganjal ketika nanti naik ke eselon lebih tinggi lagi.
Kasus itu pernah terjadi ketika sebelumnya ada pejabat eselon dinaikkan prematur III A akhirnya justru harus dikembalikan ke eselon III B agar bisa mendapat kenaikan jenjang karier.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com