JAKARTA-Gubernur DKI, Anies Baswedan dihalangi oleh Paspampres ikut menyerahkan Piala Presiden kepada Persija, Sabtu (17/2/2108) malam. Anies yang kala itu hendak mendampingi Presiden Joko Widodo saat penyerahan piala, tiba-tiba dilarang Paspampres ke podium.
Peristiwa itu tergambar dari rekaman vidio yang beredar luas di dunia maya. Banyak yang mempertanyakan mengapa Anies selaku Gubernur DKI dilarang mendampingi Presiden menyerahkan piala. Padahal Anies adalah kepala daerah setemat dan tuan rumah acara yang saat itu Persija sebagai klub kebanggaan DKI menang.
Padahal kalau kita mengutip UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tiap pejabat yang menjadi tuan rumah wajib mendampingi Presiden dan atau Wapres dalam sebuah acara di mana acara itu berlangsung di daerahnya. Berikut bunyi pasal 13:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
- dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Dalam final Piala Presiden kemarin, Anies selaku Gubernur DKI yang menjadi tuan rumah, ikut mendampingi Presiden sejak awal bersama sejumlah pejabat lain seperti Menpora Imam Nahrawi, Menko Polhukam Wiranto dan Seskab Pramono Anung.
Namun saat menyerahkan hadiah untuk juara justru Anies dilarang mendampingi. Anies memilih membaur dengan bertemu para pemain Persija Jakarta dan para suporter.
Undang-undang UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.
PDA JSnews