
KARANGANYAR– Lima dari enam terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan selama pelaksanaan The Great Camp (TGC) Diksar Maut Mapala UII, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sedangkan satu terdakwa, TAN, yang divonis 2 tahun empat bulan penjara, menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Lima terdakwa tersebut, masing-masing, TAR, NA, RF, DK dan HS. Empat dari lima terdakwa itu mengajukan banding, melalui penasehat hukumnya, Achiel Suyanto. Sedangkan satu terdakwa, yakni RF, menegajukan banding melalui penasehat hukumnya, Abdurrahman. Achiel mengungkapkan memori banding, telah diajaukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, melalui PN Karanganyar, awal pekan lalu.
Salah satu bahan pertimbangan banding atas kasus ini, karena majelis hakim dalam amar putusannya, tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tapi dengan menggenaralisir semua perbuatan para terdakwa dan tidak menguraikan perbuatan masing-masing terdakwa.
“Majelis hakim hanya menggeneralisir perbuatan para terdakwa. Padahal di persidangan, terugkap, para terdakwa hanya menampar dan tidak melakukan pemukulan apalagi menendang. Ini kan aneh. Untuk itu, kami mengajukan banding,” kata Achiel Suyanto, melalui telepon selularnya, Senin (19/02/2018).
Sementara itu, penasehat hukum RF, Abdurrahman, mengungkapakan, pertimbangan diajukannya banding terhadap putusan majelis hakim ini, karena bukti saksi yang diajukan penasehat hukum, factor alam dan rasa keadilan, dimana dari 25 orang operasional, hanya para terdakwa tidak dipertimbangkan.
“ Kami tetap banding. Kami minta putusan yang seadil-adilnya atas kasus ini. Banyak hal yang terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, termasuk bukti dan saksi yang kami hadirkan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang dipimpin Nunik Sri Wahyuni, menjatuhkan vonis masing-masing 4 penjara terhadap terdakwa TAR, NA, RF, DK dan HS. Sedangkan untuk terdakwa TAN, majelis hakim menjatukan vonis selama 2 tahun empat bulan penjara potong masa tahanan.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa, menyebabkan tiga peserta The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII, meninggal dunia dan puluhan peserta lain mengalami luka. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















