
SRAGEN – Sidang Paripurna pandangan umum fraksi di DPRD Sragen berlangsung memanas dan dihujani interupsi, Senin (19/2/2018). Pasalnya, dua fraksi diantaranya Fraksi Golkar dan Fraksi PKB mengambil kebijakan tidak ikut dalam pansus pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan tertentu dan Raperda tentang PDAM Kabupaten Sragen.
Sikap politik itu diambil, sebagai buntut dari penghapusan poin pembahasan tentang pansus RSUD pada Rapat Paripurna sebelumnya pada tanggal 13 Desember lalu.
Selain proses paripurna minggu sebelumnya dinilai cacat hukum, karena ada sejumlah indikasi manipulasi absensi kehadiran anggota dewan agar mencapai quorum.
Ketua Fraksi Golkar, Bambang Widjo Purwanto menyampaikan pihaknya memilih tidak mengambil pandangan umum dan menindaklanjuti pansus pembahasan dua raperda yang disampaikan. Lantaran pihaknya melihat adanya indikasi manipulasi absensi peserta rapat pada paripurna 13 Februari lalu.
Partai Golkar sendiri waktu itu mengambil sikap tidak ikut lantaran satu poin pembahasan soal RSUD Sragen dihilangkan.
”Golkar tidak menyampaikan pendapat pandangan fraksi, karena sejak awal dalam pembuatan pansus pembahasan Raperda dinilai cacar hukum,” tegasnya usai rapat paripurna Senin (19/2/2018).
Wakil Ketua DPRD itu juga mencium ada yang tidak beres pada rapat sebelumnya. Yakni peserta rapat yang tidak memenuhi quorum sengaja dipaksakan agar memenuhi quorum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com