JAKARTAโ Setelah membuat gempar dengan pengakuan seorang wanita korban pencabulan di gang sempit Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kepolisian Resort Jakarta Timur berhasil mengungkap pelakunya.
Pelaku yang diketahui bernama Ripki Abdillah (22) ditangkap di rumah temannya yang tak jauh dari rumah pelaku.
Dihadapan polisi, Ripki mengaku menyesal dan hanya tertunduk sembari mengenggam kedua tangannya yang mengisyaratkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
โIya pak saya menyesal,โ ucap pria yang disapa Kiki saat ditanya polisi, Jumat (16/2/2018).
Tak banyak yang bisa diucapkan dari mulutnya. Dengan memakai baju tahanan dan mengenakan peci berwarna biru, ia hanya bisa memandangi kedua tangannya yang saat ini sudah diborgol.
Kepada polisi dia juga baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
โBaru kali ini pak,โ katanya.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika DK (19) tengah di luar rumah untuk membeli kerupuk.
Namun ketika berada didalam perjalanan ia didekap oleh orang tak dikenal, bahkan pelaku berupaya meremas payudara korban. Karena membela diri korban pun sempat terjatuh.
โJadi pelaku ini sedang duduk semacam di tempat nongkrong, kebetulan korban lewat, mungkin dari situ pelaku muncul nafsu birahi sehingga korban diikuti dan langsung dipeluk dari belakang. Dan membekap mulut korban supaya tidak teriak, karena korban melawan akhirnya terjatuh,โ kata Tony.
Dikatakan Tony ketika korban melawan dan terjatuh, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke aspal, dan disaat itulah pelaku berusaha melakukan pencabulanya.
Bahkan korban sempat membela diri dengan cara mengigit tangan pelaku, sehingga terjadi perlawanan setelah lepas dari gigitan pelaku langsung melarikan diri.
โPayudara korban diremas sebanyak dua kali oleh pelaku,โ ucapnya.
Dari barang bukti sendal pelaku yang sempat tertinggal, pria yang disapa Kiki berhasil diamankan pada Rabu (14/2) di rumah rekannya di Jalan Bekasi Timur.
Atas perbuatannya pelaku terkena pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman pidana sebanyak 9 tahun. Tribunnews