SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana akan memberlakukan zonasi sekolah agar pelajar tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh ketika ke sekolah.
“Peraturan itu masih kami kaji lebih lanjut, namun kami akui itu masih terkendala belum ratanya gedung sekolah di Kota Solo,” kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada TribunSolo.com di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (21/2/2018).
“Masih dipikirkan, seperti susun jarak zona dan lainnya, ini khusus sekolah negeri lo ya,” tambah Rudy.
Wali Kota mencontohkan jika zonasi dijalankan berdasarkan kecamatan, maka kecamatan Banjarsari dan Jebres memiliki sekolah terbanyak.
Di sisi lain Kecamatan Serengan, Pasar Kliwon, dan Laweyan masih minim sekolah.
“Contoh, di Banjarsari SMPN 3,4,5,7,10,4,1,12,17,18,23 sementara di di Pasar Kliwon hanya SMP 6 dan 11,” lanjut Rudy
Saat ini, pemerataan yang dilakukan Pemkot adalah meratakan kualitas guru di Solo.
“Nanti ke depan tidak ada yang namanya sekolah favorit, semua favorit, jadi sekolah di sini sama sana sama,” kata Rudy.
Aturan zonasi tersebut mengemuka setelah ada salah satu pelajar Solo yang tewas setelah terlibat kecelakaan lalu lintas saat berangkat sekolah.
“Upaya pencegahan yang bisa kami lakukan ya pelarangan pelajar yang belum cukup umur untuk naik kendaraan bermotor, tapi itu saya kira juga kurang efektif,” kata wali kota menanggapi kejadian tersebut.
Penyediaan bus sekolah juga dinilai belum berjalan dengan semestinya.
“Yang mungkin dilakukan selanjutnya adalah zonasi, siswa wajib bersekolah di zonanya, tidak boleh melebihi batas zona,” kata Rudy.
Harapannya, siswa cukup berjalan kaki ketika hendak ke sekolah tanpa perlu mengendarai sepeda motor sendiri.
Dia menambahkan, program zonasi sekolah memiliki lima keuntungan.
“Kalau pelajar yang sekarang naik motor itu mau jalan karena sekolahnya dekat, bisa mengurangi polusi udara, mengurangi kecelakaan, mengurai kemacetan, efisiensi BBM, dan lebih jauh ke peningkatan taraf hidup masyarakat,” tegas wali kota. Tribunsolo.com