JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Simpan Ribuan Butir, Bandar Pil Koplo Tasikmadu Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin rilis penangkapan bandar pil koplo Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin rilis penangkapan bandar pil koplo Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYARBandar pil Koplo asal Tasikmadu,  Karanganyar berinisial GP (31) bakal dijerat pasal berat. Kapolres Karanganyar,  AKBP Henik Maryanto menegaskan tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bandar asal Desa Wonolopo,  Tasikmadu,  Karanganyar itu diamankan dengan barang bukti ribuan butir pil koplo dan berbagai jenis obat terlarang.

Hal itu terungkap dari rilis keberhasilan ungkap kasus yang digelar di Polres Karanganyar.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Pelaku kita dijerat dengan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan primer pasal 196, subsider pasal 197, lebih subsider lagi pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamman 15 tahun penjara,” papar Kapolres Kamis (22/2/2018).

Kapolres menegaskan kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan pemeberantasan terhadap peredaran narkoba. Tindakan tegas tetap kita lakukan bagi siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Di hadapan wartawan, AKBP Henik Maryanto mengungkapkan ribuan butir obat tersebut, dikemas dalam  empat bungkus   plastik, yang masing-masing berisi 1000 butir pil Trihexyphenidyl.

Selain itu, dari tangan GP, petugas juga mengamankan 10 butir tablet Riklona Clonazepam , serta 87 butir tablet Calmlet Alprazolam, yang diperoleh melalui resep dokter. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com