JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polres Karanganyar Ringkus Jaringan Bandit Pembobol Baterai Tower di Soloraya. Komplotan Berasal dari Jawa Barat

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin ungkap keberhasilan penangkapan sindikat pembobol baterai menara tower provider Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin ungkap keberhasilan penangkapan sindikat pembobol baterai menara tower provider Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYARPolres Karanganyar sukses membekuk sindikat pelaku pencurian baterai menara tower provider yang beraksi di banyak daerah di Soloraya. Menariknya,  komplotan yang digawangi tiga bandit itu diketahui berasal dari Jawa Barat.

Tiga orang spesialis pencuri baterai (Accu) menara telekomunikasi  selular di sejumlah lokasi itu diamankan Satuan reserse dan kriminal (Sat reskrim) Polres Karanganyar. Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, masing-masing, Abdul Wahid (34) warga Bekasi, Jawa Barat, Cahyo Tri Utomo (22) warga Pulosari, Kebakramat serta Yogi Septiyadi (21), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Sat Reskrim juga mengamankan Purjiyo (42) warga Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Purjiyo merupakan penadah barang hasil curian ketiga tersangka.

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, kepada awak media, Kamis( 22/02/2018) mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 accu  menara telekomunikasi.

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut, dilakukan di beberapa tempat, di Soloraya.

“ Sat Reskrim mengamankan para tersangka setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan jika di salah satu menara telekomunikasi yang berada di desa brujul, ada aktifitas orang tidak dikenal yang mencurigkan. Menerima laporan tersebut, anggota Resmob langsung melakaukan peneyelidikan dan mengamankan para tersangka, berikut barang bukti,” ujar Kapolres, Kamis (22/02/2018).

Sebelum menjalanakan aksinya, lanjut Kapolres, para tersangka terlebih dahulu melakukan survey ke sasaran, selanjutnya mendatangi menara telekomunikasi pada malam hari dan mengambil accu yang berada di lokasi. Accu menara telekomunikasi ini, kemudian dijual kepada Parjiyo dengn hitungan Rp11.000 per kilogram.

“ Tiga  tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Kapolres.

Sementara itu, menurut Parjiyo, tidak mengetahui jika accu tersebut merupakan barang curian. Pasalnya, menurut Parjiyo, pera tersangka mengaku merupakan pegawai menera telekomunikasi.

“ Saya tidak tahu kalau barang curian. Kalau saya tahu barang curian, saya tidak akan membelinya,’ akunya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com