Beranda Daerah Wonogiri Soal Perda Larangan Merokok di Wonogiri, Bupati Anggap Masih Sebatas Imbauan

Soal Perda Larangan Merokok di Wonogiri, Bupati Anggap Masih Sebatas Imbauan

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.JSNews/Aris Arianto
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI-Bupati Joko Sutopo menganggap peraturan larangan merokok di tempat umum yang ada dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah, masih sebatas imbauan.

“Menurut saya, hal itu baru sebuah kebijakan observasi awal atau adaptasi, masih bersifat imbauan,” kata Bupati, Sabtu (10/2/2018).

Soal pemberian sanksi bagi pelanggar, dia menyebut memang belum ada sanksinya. Pasalnya, kebijakan tersebut sebatas imbauan.
Masih dibutuhkan  kesadaran masyarakat untuk terbiasa dengan imbauan itu. Jika sudah menjadi tata nilai di tengah masyarakat, maka otomatis baru bisa diterapkan dan disusun sanksinya. Bahkan aturan itu bisa diwujudkan melalui perda mandiri, tidak seperti saat ini yang masih mendompleng di dalam perda yang lebih umum.

Baca Juga :  Munas VI PERSINAS ASAD 2026, Kantor PB Resmi Dibuka Target Cetak Pesilat Profesional Berkelas Dunia

“Tempat pelayanan publik jelas tidak diperbolehkan untuk merokok, seperti sekolah, kantor dinas, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Kami  tetap sepakat,” tegasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, DPRD Wonogiri menggedok Perda Sistem Kesehatan Daerah. Salah satu poin yang diatur di dalamnya adalah larangan merokok di tempat umum.

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.