JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terbongkar, Bayi Dalam Tenggok di Gondangrejo, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Oknum Guru SMP dengan Mantan Siswinya. Pelaku Langsung Ditahan

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning saat menghadirkan guru PNS SMP GOndangrejo pelaku pembuangan bayi dalam tenggok hasil hubungan gelap dengan mantan siswinya, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews
ย ย ย 
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning saat menghadirkan guru PNS SMP GOndangrejo pelaku pembuangan bayi dalam tenggok hasil hubungan gelap dengan mantan siswinya, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews

KARANGANYAR– Misteri penemuan bayi laki-laki yang dibuang di tenggok di pekarangan rumah Surahmin (40) warga Dukuh Kadiloyo, RT 5/5, Desa Wonosari, Gondangrejo, ย Selasa (6/2/2018) pukul 18.00 WIB, ย akhirnya terkuak. Pelaku pembuangan bayi diketahui adalah seorang oknum guru di sebuah SMP di Gondangrejo berinisial ESA (57).

Pelaku membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan S (16) mantan siswinya yang kini duduk di bangku SMA. Bayi laki-laki itu dibuang beberapa saat dilahirkan dan masih dalam kondisi lengkap dengan tali pusar.

Hal itu terungkap saat digelar ungkap keberhasilan di Mapolres Karanganyar, ย Kamis (8/2/2018). Kapolres Karanganyar, ย AKBP Henik Maryanto melalui Wakapolre Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mengungkapkan pengungkapan itu tak butuh waktu lama.

“Awalnya kita dapat laporan ada penemuan bayi Selasa (6/2/2018) pukul 18.00 WIB, ย langsung kita komunikasikan dengan instansi terkait di Gondangrejo, ย lakukan penyelidikan. Esok harinya Rabu (7/2/2018) kita berhasil mengungkap orangtua biologis dari bayi itu. Inisialnya ESA umur 57 tahun. Dia seorang guru PNS di sekolah di Gondangrejo, ” papar Dyah memimpin jumpa pers ke wartawan.

ESA kemudian ditangkap berikut dengan S, ย siswi yang juga ibu dari bayi tersebut. Pasangan guru dan mantan murid itu membuang bayi yang barusaja dilahirkan S karena malu dan takut aib hubungan terlarang mereka terbongkar.

“Ibu kandung si jabang bayi itu masih di bawah umur. Inisialnya S, ย umur 16 tahun delapan bulan. Dia mantan murid ESA,” terang Dyah.

Dari hasil penyelidikan, asmara terlarang guru dan mantan murid itu sudah berlangsung sejak bulan Mei 2017 silam. Dari percintaan itu kemudian mereka melakukan hubungan intim beberapa kali di sejumlah Hotel Karanganyar.

Hingga akhirnya S hamil mulai Agustus 2017.

“S ini sudah telat sejak bulan Agustus 2018. Pelaku juga tahu kalau hamil tapi orangtua S tidak tahu,” lanjutnya.

Sementara, ย saat ini kondisi bayi merah itu sudah dinyatakan sehat dan dirawat di rumah salah satu bidan di Gondangrejo. Sementara kedua pelaku, ย orangtua bayi, ย ESA dan S akan diproses hukum.

“Namun karena S masih di bawah umur, ย kasusnya kita limpahkan ke Unit PPA, ” tandas Dyah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com