Beranda Daerah Sragen Tertangkap Berjudi, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Terancam 10 Tahun Penjara

Tertangkap Berjudi, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Terancam 10 Tahun Penjara

AKBP Arif Budiman. JSnews/Yok
AKBP Arif Budiman. JSnews/Yok

SRAGEN– Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menegaskan komitmennya untuk mengusut dan memproses tuntas kasus oknum PNS sekaligus Kepala SDN di Bedoro,  Sambungmacan berinsial DAR (53) yang digerebek berjudi Selasa (13/2/2018). PNS asal Dukuh Butuh, Desa Banaran,  Sambungmacan yang saat ini ditahan di Polres itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP sama seperti itu dua orang tokoh masyarakat Banaran yang digerebek bersamanya ketika bermain judi remi.

“Tetap kita proses secara tuntas. Meskipun statusnya PNS kita proses hukum semua bersama dua tersangka lainnya yang diamankan dalam penggerebekan itu. Saat ini semua sudah ditahan di Polres, ” paparnya Selasa (20/2/2018).

Menurut Kapolres,  sejak awal,  pihaknya sudah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Sragen. Karenanya tidak ada alasan untuk tidak memproses semua yang tertangkap berjudi.

Kepada sang Kasek dan dua tersangka lainnya,  akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah,  Kepala Disdikbud Sragen,  Suwardi melalui Kabid Dikdas,  Kusmanto mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian perihal penangkapan dan penahanan Kasek tersebut. Karenanya dinas belum bisa mengambil langkah perihal tindaklanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Kami belum dapat surat pemberitahuan resmi atau laporannya. Kami menunggu dulu, ” paparnya kepada wartawan,  Jumat (16/2/2018).

Terkait kemungkinan kekosongan jabatan Kasek karena ditahan di Polres,  juga masih menunggu laporan dari UPT kecamatan yang menaungi. Jika sudah ada laporan resmi,  maka dinas baru bisa melangkah.

Seperti diberitakan,  DAR diamankan bersama dua warga Dukuh Butuh,  Banaran, Sambungmacan. Ketiganya diamankan ketika tengah berjudi remi di sebuah warung kopi milik Sirmanto, warga Dukuh Butuh,  Banaran, Sambungmacan pada Senin (12/2/2018) petang.

Informasi yang dihimpun di lapangan,  penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim Resmob Polres Sragen. Penggerebekan dilangsungkan menyusul informasi dari masyarakat perihal perjudian yang digelar di warung Sirmanto.

Selain sang Kasek,  turut diamankan dua tokoh masyarakat yang ikut bermain judi. Mereka adalah Supriyanto, penjahit asal Dukuh Butuh,  Banaran,  Sambungmacan dan Sungkono,  asal Dukuh Karangasem.

Sebenarnya ada empat orang yang berjudi petang itu. Namun satu orang yakni si pemilik warung hanya dijadikan saksi lantaran saat penggerebekan berlangsung,  yang bersangkutan sedang nonton tivi berjarak satu meter dari lokasi judi.

“Iya,  tadi sore penggerebekannya. Ada satu pak Kepala SD,  yang dua tokoh masyarakat, ” ujar YS,  salah satu warga setempat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (13/2/2018).

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Kades Banaran,  Susilo,  tidak menampik adanya penggerebekan judi di wilayahnya itu. Menurutnya,  penggerebekan dilakukan oleh Polres langsung dan ketiganya juga langsung dibawa ke Polres.

“Untuk BB kami nggak tahu. Langsung Polres yang nangani Mas. Tapi benar ketiganya warga kami dan ditangkap judi,” jelasnya.

Kabar yang diterima Joglosemar,  DAR disebut memang PNS dan mengajar di SDN Bedoro 1. Yang bersangkutan juga dikenal sebagai MC kondang di wilayah Sragen timur. Wardoyo