SRAGEN– Teka-teki penganiayaan sadis terhadap pelajar sekolah menengah asal Kampung Ngeseng, Kwangen, Gemolong berinisial JR (15) oleh enjadi korban penganiayaan sadis oleh tetangganya sendiri, Pramono Rusdiyanto (43) Jumat (9/2/2018) akhirnya terjawab. Pelaku yang tinggal berdekatan dengan korban itu nekat menganiaya lantaran geram dengan ulah korban yang nggleyer motor di saat lewat di depan rumah pelaku.
Hal itu terungkap setelah pelaku diamankan oleh Polsek Gemolong, Sabtu (10/2/2018). Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gemolong, AKP Supadi mengatakan pelaku penganiayaan sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolsek untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres.
Saat diperiksa, pelaku mengakui nekat menganiaya korban karena kesal dengan ulah korban.
“Pelaku merasa tersinggung korban naik motor dan digas-gas atau digleyer saat lewat depan rumah pelaku,” papar Supadi, Minggu (11/2/2018).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana kekerasan terhadap anak (Melanggar pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).
Untuk diketahui, aksi penganiayaan sadis itu terungkap ketika ibu korban melapor ke Polsek Gemolong, Jumat (9/2/2018). Di hadapan petugas, ibu korban melaporkan tindakan tetangganya yang melakukan penganiayaan ke anaknya.
Dari laporannya, terungkap peristiwa terjadi sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Ceritanya, sekira pukil 13.30 WIB, korban pulang dari sekolah. Setiba di rumah, ia langsung menuju kamarnya di lantai dua.
Seketika, mendadak terlapor datang dan mengejar korban ke lantai dua. Tanpa basa basi, terlapor langsung mencekik leher korban dengan tangan kiri.
Kemudian tangan kanannya memukuli muka korban sebanyak tiga kali mengenai pipi.
Lantas dua kali ke hidung hingga mengakibatkan perdarahan. Atas kejadian tersebut korban merasa kesakitan dan harus mendapatkan pengobatan. Wardoyo