Beranda Daerah Sragen Wah.. Ndayu Park Sragen Tambah Koleksi 2 Beruang Madu Nan Lucu. Baru...

Wah.. Ndayu Park Sragen Tambah Koleksi 2 Beruang Madu Nan Lucu. Baru Didatangkan Dari Kalimantan

Beruang madu asal Kalimantan yang didatangkan jadi koleksi baru Ndayu Park, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews
Beruang madu asal Kalimantan yang didatangkan jadi koleksi baru Ndayu Park, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews

SRAGEN– Taman Wisata, Edukasi dan Permainan Ndayu Park Sragen kedatangan dua tamu spesial penambah koleksi di Kebun Binatang Mininya. Yakni sepasang beruang madu nan lucu dari Kalimantan Tengah (Kalteng) agar dirawat lebih baik.

Pemindahan satwa langka ke kebun binatang mini tersebut atas persetujuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Tengah.

Dua beruang madu dari Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut resmi diterima manajeman Ndayu Park, Kamis (8/2/2018) dan ditempatkan di kandang besar yang telah disiapkan.

“Iya,  memang benar kami telah menerima dua beruang madu dan menambah koleksi mini zoo di Ndayu Park. Semoga ini menambah daya tarik wisatawan,” ujar Direktur Tawan Wisata Ndayu Park, Untung Wibowo Sukowati.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Menurut Bowo, translokasi dua hewan yang dilindungi itu sudah melalui proses resmi yang dimulai dari pengiriman surat permintaan ke BKSDA. Setelah dilakukan berbagai verifikasi serta kelayakan, akhirnya BKSDA menyetujui translokasi tersebut.

“Proses translokasi cukup panjang. Kami memastikan bahwa satwa langka tersebut akan dipelihara dengan baik di sini,” jelasnya.

Sementara, melalui keterangan resminya, Kepala BKSDA Provinsi Jawa Tengah Suharman mengatakan translokasi beruang madu tersebut dilakukan untuk pengembangbiakan dan penyelamatan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

“Selain itu juga sebagai ajang pendidikan dan sosialisasi peraturan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, PP Nomor 7 Tahun 1999, dan PP Nomor 8 Tahun 1999,” katanya. Wardoyo