BANDUNG – Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung yang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018.
Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan buku cetak bidang sejarah purbakala tahun anggaran 2015.
“DS diduga melakukan penggelembungan atau mark up dana dalam pengadaan buku sejarah purbakala,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/2/2018).
Dana yang dianggarkan berjumlah Rp 978.850.000, kemudian Kabid sejarah dan purbakala itu mengajukan perubahan anggaran melalui realisasi senilai Rp 10,34 miliar.
Dari total dana itu, sebanyak Rp 3,56 miliar sudah dipakai untuk belanja pengadaan buku sebanyak 61.716 yang terdiri dari 18 judul.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com