SRAGEN– Meski sudah berulangkali dirazia tanpa henti, ternyata tak juha membuat jera sejumlah pedagang minuman keras (miras). Terbukti masih ada saja warung penyedia miras yang nekat menjual minuman haram itu.
Salah satunya ketika dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Kampung Sidomulyo, Sragen, Senin (26/2/2018). Dari warung milik Heru Supriyanto (50) itu tim Unit Sabhara Polres yang diterjunkan, mengamankan 10,5 liter miras jenis ciu siap edar.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Agung Ari Purnowo. Penggerebekan bermula dari patroli yang dilakukan oleh tim dengan menyisir sejumlah warung yang masuk daftar hitam penjual miras.
Ketika di beberapa warung yang sebelumnya menjual miras, ternyata saat dicek sudah kosong dan tak menjual lagi. Namun begitu sampai di warung Heru, petugas dibuat terbelalak.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan ada 10,5 liter miras ciu di warung milik HP itu. Selanjutnya barang bukti kita amankan ke Mapolres, ” paparnya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman seusai razia.
AKP Agung menyampaikan, razia digelar sebagai untuk mendukung situasi Kabupaten Sragen tetap kondusif. Atas temuan itu, pemilik warung langsung diberikan teguran dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan miras kembali. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Sragen.
“Setelah kita laporkan kepada pimpinan, barang bukti miras ini kemudian akan dimusnahkan bersama barang bukti lain dalam acara pemusnahan barang bukti Sat Narkoba Polres Sragen,” tandasnya. Wardoyo