
SRAGENโ Tim Polsek Kedawung menggerebek sebuah warung di Sub Terminal Batu Jamus, Kedawung Sabtu (17/2/2018). Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan satu warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo. Dari operasi itu, tim menyisir sejumlah warung.
Di salah satu warung milik Sudarsono, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 1,5 liter miras jenis ciu.
โKami telah melaksanakan operasi terhadap 2 tempat warung yang di duga menjual miras namun hanya satu warung yang kedapatan menjual miras tanpa ijin dan dari penjual. Kami sita satu botol miras jenis ciu, โ ungkap AKP Bambang mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.
Dengan kekuatan 5 personil di pimpin oleh Kapolsek Kedawung AKP Bambang Susilo, di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Prayogo dan anggota jaga, personil bergerak menyisir warung warung di Dukuh Sidorejo milik Bapak Pono Desa Mojodoyong dan milik Bapak Sudarsono di Sub Terminal Batu Jamus Mojodoyong.
Namun hanya warung milik Bapak Sudarsono saja yang kedapatan menjual miras tersebut.
Kemudian oleh Polisi terhadap botol miras jenis ciu tersebut dilakukan penyitaan dan di amankan di Polsek Kedawung.
โKami menghimbau kepada masyarakat agar berdagang dengan benar yaitu di lengkapi perijinan dari pejabat yang berwenangโ tandasnya. Wardoyo