Beranda Daerah Sragen 2 Remaja Gawangi Sindikat Curanmor, Satunya Asal Kalijambe Sragen. Gasak Banyak Motor,...

2 Remaja Gawangi Sindikat Curanmor, Satunya Asal Kalijambe Sragen. Gasak Banyak Motor, Beraksi Sampai UMS Solo

Tim Polsek Gemolong saat mengamankan 2 remaja sindikat curanmor, Rabu (21/3/2018). Foto/Wardoyo
Tim Polsek Gemolong saat mengamankan 2 remaja sindikat curanmor, Rabu (21/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Dua remaja anggota sindikat pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Nurul Huda Dukuh Mijahan RT 05, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen akhirnya diringkus Polres Sragen dan Polsek Gemolong. Ironisnya,  kedua remaja asal Kalijambe dan Boyolali itu beraksi lintas daerah dan menggasak banyak motor.

Termasuk aksi di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyianya wilayah Klego, Boyolali.

“Pelaku bisa ditangkap merupakan hasil pengembangan dari dua kejadian Curanmor di UMS Pabelan Kartosuro, Sukoharjo,” papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Rabu (21/3/2018).

Sementara Kapolsek Gemolong,  AKP Supadi mengungkapkan penangkapan bermula pada Selasa (20/3/2018), Unit Reskrim Polsek Gemolong mendapat informasi bahwa di Polsek Klego Polres Boyolali telah diamankan dua orang pelaku Curanmor beserta barang bukti motor Honda Beat warna hitam.

Ciri-ciri fisik kendaraan tersebut sesuai dengan laporan korban curanmor, Radika Luhur Sulistyawan (32), warga Dukuh Mijahan RT 05, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen, yang hilang di halaman Masjid Nurul Huda Dukuh Mijahan RT 05, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Selanjutnya pihaknya langsung menjemput dua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku itu masing-masing Rian Susilo (27), warga Kedung liwung RT 03, Kelurahan Gosono, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali dan Candra Riyan (23), warga Dukuh Sendang RT 15, Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Sragen.

“Dari pengakuan pelaku, modus yang dilakukan saat mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu,” terang AKP Supadi.

Pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan kasus curanmor ini sendiri berawal ketika korban atau pelapor memarkir motor miliknya, Honda beat warna hitam Nopol AD 2558 AJE di halaman Masjid Nurul Huda Dukuh Mijahan RT 05, Kelurahan Ngembatpadas, pada Sabtu (17/3/2018) lalu sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Saat korban menjalankan sholat Isya’ sudah jalan dua rekaat, mendengar suara bunyi starter dan sepeda motor dipacu kencang.

Kemudian setelah selesai sholat, korban mengecek motor Honda Beat miliknya, ternyata sudah tidak ada ditempat atau hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan melapor ke Polsek Gemolong. Wardoyo