SRAGEN– Polsek Mondokan resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap dua pendekar Kera Sakti di Dukuh Kukunrejo, Gemantar, Mondokan awal Januari lalu. Empat tersangka juga diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses hukum menunggu persidangan.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas Polres, AKP Muryati mengungkapkan berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Rabu (28/2/2018).
Tersangka atas nama Perianto alias Peri (20) warga Dukuh Gemantar Desa Gemantar, Mondokan dan kawan-kawan diserahkan ke Kejari dalam perkara penganiayaan bersama sama yang melukai dua korban di Dukuh Kukunrejo Desa Gemantar Mondokan pada 7 Januari 2018 lalu.
Dalam penyelidikan Polisi, Peri dan kawan-kawa. mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korbannya.
“Setelah dilimpahkan, para tersangka akan menjalani masa tahannnya di lembaga pemasyarakatan kelas II A Sragen, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Kanit Reskrim,” paparnya.
Di kantor Kejaksaan Sragen, berkas perkara diterima oleh jaksa penuntut umu ( JPU) Sri Murni. Seperti diberitakan, insiden penyerangan dan pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 00.45 WIB. Dua anggota perguruan Kera Sakti, Eko Setiawan (34) warga Dukuh Mojopuro, Sumberlawang dan Agus Septian (20) warga Dukuh Ngengah RT 1, Desa Ngandul, Sumberlawang mengalami luka parah dan dilarikan ke Puskemas setempat setelah mendadak diadang dan dikeroyok tersangka dan rekan-rekannya.
Kapolsek Mondokan, AKP Kabar Bandiyanto dalam keterangannya mengatakan kejadian bermula ketika keduanya bersama satu temannya, Eko Paryono, hendak pulang setelah menghadiri pesta hajatan di Gemantar.
Eko dan Agus berboncengan sepeda motor dengan posisi Eko di depan. Mereka pulang bersama rekan-rekannya. Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba mereka diadang sekelompok pemuda tak dikenal.
Sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh. Setelah terjatuh, Eko dan Agus dipukuli beramai-ramai.
“Korban Eko dipukul mengenai dahi dan ditendang dari belakang sehingga korban mengalami luka robek didahi, luka memar pada pinggang belakang sebelah kanan, luka memar pada tangan sebelah kanan. Sedang Agus mengalami luka lecet pada alis sebelah kiri ,” ujar Kapolsek sesaat usai kejadian.
Keduanya yang mengalami luka parah kemudian dibawa berobat ke Puskesmas Mondokan. Wardoyo