JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib mengambil cuti kampanye jika ingin berkampanye pada Pilpres 2019. Mekanisme cuti presiden akan dimasukkan dalam draf Peraturan KPU tentang kampanye, yang saat ini asih dalam pembahasan.
“Sebab, cuti itu wajib. Sedangkan, kampanye adalah hak,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Cuti dilakukan saat kampanye, agar presiden yang kembali maju di Pilpres 2019, tidak menggunakan fasilitas jabatannya. Namun, presiden akan tetap mendapatkan fasilitas pengamanan saat melakukan kampanye.
“Begitu juga calon presiden lainnya mendapatkan fasilitas pengamanan yang sama,” ucap Hasyim.
Jokowi bisa mengajukan surat sehari sebelum cuti kepada penyelenggara jika mau melakukan kampanye. Sejauh ini belum diatur lama cuti untuk presiden pada pemilu tahun depan.
Yang perlu diperhatikan, kata dia, presiden mesti membedakan tugasnya dalam menjalankan amanah sebagai kepala negara atau ingin kampanye. “Ini yang harus ditegaskan. Datang ke daerah apakah menjalankan tugas sebagai kepala negara atau berkampanye.”
Jika sedang menjalani tugas, Presiden Jokowi diharamkan untuk mengambil kesempatan kampanye. Pada Senin atau Selasa pekan depan, KPU akan mendatangi DPR untuk mengonsultasikan empat PKPU yang sedang dibahas, termasuk mematangkan mekanisme cuti kampanye presiden. Keempat PKPU tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan dan Logistik pemilu 2019.