JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gugatan Praperadilan 13 PR Karaoke Kemukus Segera Naik Sidang. Pihak Panti Solo Memilih Bungkam

Belasan wanita yang ditangkap dalam razia di Gunung Kemukus oleh tim Satpol PP dan Pemkab Sragen 21 Februari 2018 lalu. Foto/Istimewa
   
Belasan wanita yang ditangkap dalam razia di Gunung Kemukus oleh tim Satpol PP dan Pemkab Sragen 21 Februari 2018 lalu sebelum dikirim ke Panti PPSW Solo. Foto/Istimewa

SRAGEN- Perkara gugatan praperadilan terhadap Kepala Dinas Satpol PP Sragen dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Solo yang diajukan 13 wanita pemandu karaoke (PR) yang dirazia dari sejumlah rumah di sekitar kompleks Gunung Kemukus 21 Februari 2018 dipastikan segera naik meja hijau. Pihak pemohon gugatan melalui tim kuasa hukum mereka dari Law Offine Tyas Tri Arsoyo Dkk, memastikan sudah menerima penetapan jadwal sidang perkara itu dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Anggota tim kuasa hukum pemohon, Suroso mengungkapkan kepastian persidangan perdana gugatan praperadilan itu diketahui dari pemberitahuan yang disampaikan pihak PN, Kamis (29/3/2018). Kepada wartawan,ia mengatakan dari pihak PN memang sudah memberitahukan bahwa sidang perdana perkara praperadilan itu akan digelar pada tanggal 13 April 2018 mendatang.

“Tadi dari pihak Panitera Muda Pidana PN Sragen sudah memberitahukan via telepon bahwa perkara itu (praperadilan) akan disidangkan perdana pada Jumat tanggal 13 April mendatang. Untuk relas panggilan terhadap pemohon dan termohon gugatan akan dikirimkan menyusul dengan bantuan dari PN Surakarta,” paparnya.

Sidang perdana itu merespon pendaftaran gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan oleh tim kuasa hukum ke PN Sragen, Selasa (27/3/2019). Ketua tim kuasa hukum pemohon, Tyas Tri Arsoyo menyampaikan untuk menghadapi sidang perdana pihaknya sudah sangat siap.

Baca Juga :  Momen Wisuda Akbar Sekolah Tahfidz Kids Balita dan Qur'anic School Center Ar Rahman di Sragen Angkatan ke-8 Ciptakan Anak Penghafal Al Qur'an dan Kebaikan Untuk Indonesia

Pihaknya hanya akan berpijak pada fakta yang ada didukung dengan data-data yang sudah ada. Ia mengatakan pendampingan yang diberikan dalam kasus ini, lebih karena pertimbangan aspek kemanusiaan. Menurutnya 13 wanita yang dirazia oleh tim Satpol PP Sragen dipimpin Wabup itu, sudah ditahan selama 36 hari di Panti Wanodyatama Solo dan menurutnya tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Jika dibiarkan, pihaknya khawatir kasus serupa yakni main tangkap dan kirim ke Panti tanpa ada pembinaan maupun prosedur Tipiring, bisa terulang kembali.

“Pertimbangan kami lebih pada aspek kemanusiaan saja. Bahwa mereka itu punya keluarga dan sebenarnya hanya menemani menyanyi saja. Kalau kemudian dirazia, mestinya harus ada tahapan pembinaan dulu, nggak langsung ditahan apalagi hingga hari ini sudah 36 hari. Status mereka dan pelanggarannya apa juga belum ada kejelasan. Banyak dari mereka yang sebenarnya minta dipulangkan,” terangnya.

Panti PPSW Wanodytama Solo. Foto/Istimewa

Dalih Telepon Bupati

Tyas juga menyampaikan saat awal menerima aduan dari keluarga pemohon dan mengklarifikasi ke pihak panti di Solo, salah pegawai berinisial SUM, sempat berdalih hanya menerima dari Pemkab Sragen. Menurutnya petugas itu juga mengatakan jika ingin dikeluarkan, maka harus seizin Pemkab atau Bupati Sragen, karena petugas itu mengaku sudah ditelepon langsung oleh Bupati.

Baca Juga :  Nostalgia Foto-foto Jadul Terminal Bus Martonegaran Sragen

“Kemarin ketika kami klarifikasi, Pak SUM itu bilang kalau mau dikeluarkan, harus minta izin dari Pemkab Sragen karena dia mengaku sudah ditelepun sendiri oleh Bupati Sragen agar jangan mengeluarkan sebelum enam bulan. Saksi yang dengar juga banyak. Kekhawatiran kami apakah itu hanya dicokot saja atau memang benar ada intervensi dari Pemkab Sragen,” urainya.

Di sisi lain, pihak Panti Pelayanan Sosial Wanita “Wanodyatama” masih belum bisa dikonfirmasi. Kamis (29/3/2018), sejumlah petugas yang melayani di panti itu memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan kepada wartawan perihal mekanisme penahanan 13 wanita PR dan gugatan praperadilan tersebut.

“Kebetulan Bu Kepala (Sri Miyatun) sedang ada acara di Balai Kota. Kami enggak berani statemen apa-apa. Mohon maaf sekali Mas,” tukas salah satu pegawai di ruangan depan Panti tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com