WONOGIRI-Warga pajak untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) kaget dan mengeluhkan terjadinya kenaikan tarif PBB tahun ini.
Salah satu wajib pajak, Diyono mengatakan saat ini kondisi ekonomi masih sulit. Namun justru terjadi kenaikan PBB yang kisarannya antara 40-50 persen ketimbang PBB pada 2017 lalu. Hal ini dinilai cukup berat.
โKami mencari tahu ke kecamatan soal kenaikan ini. Katanya karena klasifikasi juga mengalami kenaikan,โ kata dia, Jumat (30/3/2018).
Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak BPKD Wonogiri, Surip Suprapto saat dikonfirmasi mengakui tahun ini PBB di Wonogiri naik. Hal ini dipicu kenaikan klasifikasi sehingga pajak yang dibayar para wajib pajak PBB meningkat.
โPBB Perkotaan naik satu tingkat sedangkan PBB Pedesaan naik dua tingkat,โ ujar dia.
Menurut dia, tahun lalu total pemasukan PBB Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Wonogiri sekitar Rp 13,5 miliar. Tahun ini ditargetkan naik sekitar Rp 8,7 miliar atau menjadi Rp 22,1 miliar lebih.
Dia mengakui, kenaikan sekitar 63 persen itu karena taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di Wonogiri itu ingin mengikuti pasaran harga tanah saat ini. Meski begitu, lanjut dia, NJOP yang disusun berdasarkan SK Bupati Wonogiri Nomor 513/Tahun 2013 masih jauh lebih murah dari harga di pasaran. Dicontohkan Surip, NJOP tertinggi di daerah Wonogiri adalah sepanjang jalan raya Wonogiri-Solo tepatnya ruas Pasar Kota Wonogiri sebesar Rp 950.000 permeter persegi.
โPadahal harga tanah di depan pasar kota itu saat ini sudah mencapai sekitar Rp 4-5 juta permeter,โ tandas dia.
Untuk jumlah wajib pajak PBB di Wonogiri ada 540.575 orang. Aris Arianto