Beranda Daerah Semarang Catat, Driver Taksi Online Dilarang Asyik Melihat GPS Saat Mengemudi, Ini Peringatan...

Catat, Driver Taksi Online Dilarang Asyik Melihat GPS Saat Mengemudi, Ini Peringatan dari Polrestabes Semarang

Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang mewanti-wanti para pengendara kendaraan, khususnya pengemudi layanan transportasi online yang tak bisa dipisahkan dari penggunaan HP saat berkendara.

Menurut Wakasatlantas Polrestabes Semarang Kompol Sumiarta, penggunaan HP saat berkendara akan dikenakan tindakan berupa tilang oleh pihaknya.

“Peringatan ini khususnya buat para pengendara transportasi berbasis online (gojek dan grab). Biasanya mereka akan melihat GPS saat berkendara untuk melihat alamat yang dituju,” terang Kompol Sumiarta kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, aktivitas memainkan HP saat berkendara sangat membahayakan bagi pengemudi dan juga penumpangnya.

Meskipun menggunakan alat tempel HP khusus yang dipasang di spidometer kendaraan, pihaknya akan tetap melakukan tindakan.

Tindakan tersebut bisa berupa aksi preventif atau langsung penilangan. Para pengemudi ojek online bersama anggota kepolisian di depan kantor Patwal Pos Simpanglima Semarang, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Karena ini dalam massa Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018, pihak kami akan mencegah terlebih dahulu dengan memberikan pin bertuliskan ‘Tercyduk’. Hal itu sebagai pengingat dan peringatan bagi mereka yang melanggar. Setelah itu, jika ketahuan lagi akan kami tindak berupa tilang,” tegas Sumiarta.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar para pengemudi layanan online bisa melihat HPnya terlebih dahulu untuk mengetahui rute sebelum berangkat menuju tujuan.

Jika perlu melihat GPS kembali, menurut Sumiarta, para pengemudi bisa menepi sebentar ke pinggir jalan yang tidak terdapat tanda rambu lalu lintas ‘dilarang stop’ atau ‘dilarang parkir’.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Menepi saja dulu. Hal itu tidak terlalu memakan waktu banyak kok,” tambahnya.

www.tribunnews.com