Beranda Nasional Jogja Dengan Subsidi dari Kemenhub, Polres Bantul Gelar Pembuatan SIM A Umum

Dengan Subsidi dari Kemenhub, Polres Bantul Gelar Pembuatan SIM A Umum

Ilustrasi SIM
Ilustrasi/Tribunnews

BANTUL – Pembuatan SIM A umum mulai digelar di Mapolres Bantul, Provinsi DIY.  Pembuatan SIM A Umum ini salah satunya untuk menjembatani para driver taksi online, sesuai dengan peraturan Kementerian Perbuhungan (Kemenhub).

Kementerian perhubungan Republik Indonesia memang tengah gencar melaksanakan program pembuatan SIM A Umum secara serentak di Indonesia. Hal ini untuk memenuhi ketentuan bagi pengemudi kendaraan umum.

Guna mensukseskan program itu, Kemenhub melakukan tinjauan pelayan sim A umum di beberapa tempat. Satu di antaranya di Mapolres Bantul yang dilakukan oleh staf Ahli kementerian Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, pada Sabtu (24/03/2018).

Ketika melakukan kunjungan di Mapolres Bantul, Cris Kuntadi, mengatakan, peninjauan sim A umum untuk menindaklanjuti dari peraturan menteri perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mewajibkan pengemudi angkutan umum harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum.

“Ada aturan yang  Kemenhub keluarkan, yaitu PM 108/2017 dan itu suatu keharusan, karena yang namanya angkutan umum itu harus memenuhi segala aturan-aturan. Apa itu? Misalnya, SIM-nya adalah harus SIM A umum,” ujar Cris Kuntadi, di Mapolres Bantul, Sabtu (24/03/2018)

Menurutnya, pengemudi angkutan umum, termasuk angkutan berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan dengan memiliki SIM A umum. SIM A Umum ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan penumpang.

Karenanya, untuk memperoleh SIM tersebut harus melewati ujian ketat supaya memastikan dan menjaga keselamatan penumpang.

“Apa sih bedanya angkutan pribadi dengan angkutan umum itu, kalau umum `kan membawa orang lain dengan membayar. Mereka ada yang bilang saya kan mengajak teman. Lah itu temannya membayar nggak? Kalau membayar ya berarti angkutan umum. Angkutan umum berarti harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemuda di Bantul Gadaikan Sepeda Motor Titipan, Kini Jadi Tersangka

Dinamika dan implementasi aturan PM 108 2017 dilapangan diakui Kuntadi, ada yang keberatan terutama dari pengemudi taksi berbasis online.

Oleh sebab itu, Kemenhub mengambil kebijakan untuk menjembatani persoalan itu dengan memberikan aturan pembuatan SIM A umum. Apalagi, pembuatan SIM A umum ini dengan difasilitasi dan diberikan subsidi. Sehingga diharapkan ke depan lebih tertib dan tidak ada lagi yang melakukan protes atas kebijakan ini.

“Kami ingin memfasilitasi kemudahan pelaku bisnis supir taksi online. Difasilitasi dengan kemudahan. Menyelenggarakan sim A umum yang biayanya jauh lebih murah,” ungkap dia.

“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk menolak. Jika tidak memiliki sim A umum maka mereka melanggar. Melanggar aturan maka akan ditindak oleh pihak kepolisian,” imbuh dia.

Kemenhub bekerja sama dengan pihak kepolisian menyelenggarakan program pembuatan SIM A umum dengan biaya jauh lebih murah. Biaya penerbitan SIM A umum mulai dari awal sampai akhir di Satpas Polres normalnya sebesar Rp 120 ribu. Belum termasuk Klinik pengemudi (Klipeng) sebesar Rp 50 ribu.

Itu normalnya, tetapi program ini total biayanya jauh lebih rendah daripada Rp 120 ribu, padahal biaya macam-macam, jadi kalau sudah cakap mengendarai mobil, kemudian kesehatan dan segala macam dipenuhi, kami memberikan kemudahan dengan biaya murah,” terang dia.

Lebih lanjut, Kuntadi mengajak masyarakat pengemudi kendaraan umum untuk mengikuti aturan dengan membuat SIM A Umum dengan biaya perbuatnnya yang didiskon dari Kementerian perhubungan.

“Jika mau mengurus sendiri jauh lebih mahal. Ribet lagi. Rugi lah jika sudah difasilitasi tapi tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah,” jelas dia.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Gunungkidul Belakangan Ini Diinvasi Ribuan Ulat Bergelantungan

Sementara itu, ketika ditanya apa persyaratan pembuatan SIM A umum, Kuntadi menjelaskan bahwa persyaratan semua sesuai aturan yang ditetapkan oleh kepolisian. Pihaknya mengaku tidak mengintervensi persyaratan pembuatan SIM A Umum.

“Seusai standar yang dipersyararakan oleh kepolisian. Harus sehat jasmani, dia harus lulus tes tertulis, dia harus lulus tes simulator, tes ujian praktek. Karena si pengemudi ini nantinya akan membawa nyawa penumpang jadi aturan-aturan keselamatan menjadi nomor satu,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari pembuatan SIM A Umum ini sebenarnya bagaimana seorang pengemudi yang membawa penumpang, nantinya benar-benar orang yang handal dan cakap dalam mengemudikan kendaraan.

“Tapi kalau nanti mengurus pembuatan (SIM A Umum) dan nggak lulus, ya kita berikan kesempatan lagi,” bebernya.

“Kita aturan persyaratan mengikuti aturan dari pihak kepolisian. Kita hanya mempermudah diskon biaya dan mempermudah dalam fasilitas (pembuatan SIM A Umum),” pungkas dia.

www.tribunnews.com