Beranda Umum Nasional Dituntut 16 Tahun Penjara, Setya Novanto Tetap Bersikukuh Tidak Menerima Uang Kasus...

Dituntut 16 Tahun Penjara, Setya Novanto Tetap Bersikukuh Tidak Menerima Uang Kasus E-KTP

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Foto: Tempo.co

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga mantan ketua DPR Setya Novanto bersikukuh mengatakan tidak menerima uang e-KTP. Pernyataan ini diungkapkan Setya selepas jaksa membacakan tuntutan vonis 16 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR tersebut.

“Pertama saya menghargai apa yang sudah diputuskan jaksa penuntut umum, namun bahwa tidak ada penerimaan secara langsung kepada saya, jadi memang saya tidak menerima uang,” ujar Setya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(29/1/2018).

Setya dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP.

Setya menuturkan telah mengungkap informasi-informasi yang ia terima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan keponakannya, Irvanto Hendra Cahya Pambudi, soal anggota DPR yang diduga menerima duit hasil rasuah itu.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

“Saya kan dalam pemeriksaan terdakwa sudah menyampaikan sejelas-jelasnya, bahwa penerimaan uang itu adalah diakui oleh saudara Andi dan Irvanto,” kata dia. Selanjutnya, kata Setya, hal itu adalah tugas penyidik apakah keterangan tersebut mau digunakan atau tidak.

Setya juga membantah beberapa fakta yang dibacakan jaksa dalam persidangan, antara lain bahwa Irvan dan Made Oka Massagung adalah kepanjangan tangannya dalam skandal korupsi itu. “Mereka kan pengusaha, Irvan pengusaha, saya pengusaha, enggak ada kepanjangan tangan.”

Setya mengaku tidak pernah tahu-menahu dengan apa yang dilakukan kedua relasinya itu. Begitu pula mengenai perannya yang disebut-sebut memengaruhi proses proyek e-KTP. Menurut Setya, ia tidak mungkin melakukan interverensi itu.

“Bagaimana saya mempengaruhi, karena ini kan sudah dilakukan oleh saudara Andi, sebelum ketemu saya, yaitu ketemu almarhum Burhanuddin,” kata dia. “Kesepakan itu sudah dibicarakan sejak awal, saya tidak pernah tahu.”

Tak hanya itu, dia juga menyangkal bahwa telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua Fraksi Golkar untuk melakukan pengaturan anggaran soal e-KTP. “Kan enggak bisa saya sebagai ketua fraksi, satu fraksi tidak bisa mempengaruhi,” ujar dia.

Baca Juga :  Prabowo Janji,  Efisiensi Anggaran Tak Bakal Ganggu Pendidikan

Setya mengatakan akan menyampaikan bantahan-bantahanya itu dalam nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan 13 April mendatang. “Nanti kita lihat di pledoi.”

www.tempo.co