JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dituntut 16 Tahun Penjara, Setya Novanto Tetap Bersikukuh Tidak Menerima Uang Kasus E-KTP

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Foto: Tempo.co

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga mantan ketua DPR Setya Novanto bersikukuh mengatakan tidak menerima uang e-KTP. Pernyataan ini diungkapkan Setya selepas jaksa membacakan tuntutan vonis 16 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR tersebut.

“Pertama saya menghargai apa yang sudah diputuskan jaksa penuntut umum, namun bahwa tidak ada penerimaan secara langsung kepada saya, jadi memang saya tidak menerima uang,” ujar Setya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(29/1/2018).

Baca Juga :  Anies Diminta PDIP Minta Maaf Soal Data Jalan, Demokrat: Jokowi yang Mestinya Minta Maaf ke Rakyat

Setya dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP.

Setya menuturkan telah mengungkap informasi-informasi yang ia terima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan keponakannya, Irvanto Hendra Cahya Pambudi, soal anggota DPR yang diduga menerima duit hasil rasuah itu.

Baca Juga :  Mengkhawatirkan, Setiap Minggu Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

“Saya kan dalam pemeriksaan terdakwa sudah menyampaikan sejelas-jelasnya, bahwa penerimaan uang itu adalah diakui oleh saudara Andi dan Irvanto,” kata dia. Selanjutnya, kata Setya, hal itu adalah tugas penyidik apakah keterangan tersebut mau digunakan atau tidak.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com