Beranda Umum Nasional Duh, Di Salatiga Ada 120 Data Ganda dalam DPS Pilgub Jateng

Duh, Di Salatiga Ada 120 Data Ganda dalam DPS Pilgub Jateng

Ilustrasi Pilkada

 

Iluatrasi/Tribunnews

SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menemukan 120 nama ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jateng 2018.

Data tersebut didapatkan dari laporan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Maret lalu.

Ketua Bawaslu Agung Ari mengatakan, di antara nama-nama ganda tersebut ada yang berada dalam satu TPS, satu PPS, hingga satu kelurahan.

Kepada wartawan saat ditemui pada Jumat (23/3/2018), Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pencermatan terkait nama-nama DPS ganda tersebut. Pencermatan akan dilakukan hingga awal April, untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada KPU.

“Sementara ini kami baru selesai mencermati nama-nama DPS ganda. Sementara untuk nama-mama DPS yang orangnya sudah meninggal, di bawah umur, atau perubahan status seperti anggota TNI dan Polri yang pensiun atau baru bergabung akan diketahui awal April nanti,” kata Agung.

Terpisah, Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Salatiga Syaemuri mengungkapkan, nama-nama DPS sementara akan dipamang di setiap kelurahan hingga balai RT dan RW mulai tanggal 24 Maret besok hingga 2 April nanti. Pengumuman tersebut diharapkan KPU bisa menjadi informasi kepada masyarakat yang nantinya akan diminta melaporkan jika terdapat perbedaan data.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

“Untuk uji publiknya akan dilakukan dalam rentang waktu itu dan pada 27 Maret dan itu serentak sesuai imbauan KPU provinsi, dan minimal di lima TPS di setiap kelurahan. Mekanismenya petugas. kami akan mengundang kepala keluarga, tokoh masyarakat, dan ketua RT serta ketua RW,” beber Syaemuri.

Dikatakan, dari hasil pendataan diketahui DPS yang tercatat ada sebanyak 130.732. Jumlah tersebut terdiri atas 63.367 laki-laki dan 67.365 perempuan. Total TPS dari 23 kelurahan di empat kecamatan sendiri disebut Syaemuri mencpai 391 titik.

“Mengenai apa yang disampaikan Bawaslu tentang adanya nama DPS ganda akan kami tindak lanjuti setelah batas waktu pengumuman selesai yakni 2 April nanti. Saat ini kami akan bekerja sesuai alur agenda jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

www.tribunnews.com