Beranda Umum Nasional Guru SMA Tega Paksa Siswinya Berbuat Tak Senonoh di Hotel. Jika Menolak,...

Guru SMA Tega Paksa Siswinya Berbuat Tak Senonoh di Hotel. Jika Menolak, Diancam Diberi Nilai Jelek

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan di bawah umur

DENPASAR- Seorang guru berinisial AM (38) ditangkap petugas kepolisian pada Jumat (23/3/2018) karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial AU (17).

Bejatnya lagi, sang guru sebuah sekolah di Denpasar itu sempat mengancam korban akan diberikan nilai jelek bahkan tidak dinaikkan kelas jika tidak melayani  pelaku.

Informasi yang dihimpun di Kepolisian Resort Kota Denpasar, pelaku dilaporkan pekan lalu, namun untuk kejadian ini berlangsung pada Januari lalu pukul 13.30 Wita.

Korban dicabuli setelah sebelumnya diancam gurunya. AM menggauli korban di salah hotel di kawasan Denpasar.

Modal ancaman itulah, yang membuat korban tak berdaya. Hingga akhirnya siswi malang itu harus pasrah menuruti nafsu bejat gurunya.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

“Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti,” ucap petugas kepolisian kepada Tribun Bali, Jumat (23/3/2018).

Menurut dia, si guru ini mengancam akan memberikan nilai jelek.

Bahkan, mengancam tidak akan menaikkan kelas jika korban tak menuruti nafsu bejatnya. Kemudian juga akan digosipkan di sekolah.

Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke orangtuanya, dari laporan inilah kemudian dilanjutkan ke kepolisian.

“Langsung diselidiki dan diamankan oleh anggota,” imbuh petugas tadi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menegaskan, atas kejadian itu pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan.

Ia bekoordinasi dengan pihak penggiat perempuan dan anak untuk memulihkan psikologi anak tersebut.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” bebernya.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

www.tribunnews.com