JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hutang Rp 230 Juta Macet, Pengusaha di Sragen Harus Pasrah Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Dieksekusi Paksa

Kasat Sabhara Polres Sragen, AKP Agung Ari Purnowo saat meredakan kericuhan dalam proses eksekusi tanah di Sine, Sragen, Selasa (13/3/2018). Foto/Wardoyo
   
Kasat Sabhara Polres Sragen, AKP Agung Ari Purnowo saat meredakan kericuhan dalam proses eksekusi tanah di Sine, Sragen, Selasa (13/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kericuhan mewarnai proses eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Sine, Sragen Kota, Selasa (13/3/2018) pagi. Keluarga pemilik tanah dan bangunan ngotot menolak dilakukan eksekusi aset mereka yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh Ketua DPC PKB Sragen, Mukafi Fadli.

Ekskeusi terhadap tanah seluas 4.800 meter persegi yang berada di Kelurahan Sine Kecamatan Sragen, tepat di sisi utara Ring Road dieksekusi itu dilakukan lantaran pemilik sudah dinyatakan pailit dalam usahanya dan hak kepemilikan sudah dilelang.

Kepada awak media, Mukafi yang akrab disapa Lilik menyampaikan sudah berupaya mediasi dengan pemilik tanah sebelumnya.

“Awalnya saya ikut proses lelang sejak 2012 lalu sesuai aturan main,” ujarnya.

Lantaran masih ditempati pemilik lama, pihaknya melakukan mediasi dan lobi. Padahal pihak termohon sudah mendapatkan Annmaning dari pengadilan selama 3 kali.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

”Padahal pasca anmaning harus segera eksekusi, namun tertunda hingga satu tahun karena kita terus melakukan mediasi dan lobi,” ungkapnya.

Pihaknya sudah memberikan alternatif di luar kewajaran. Seperti mempersilahkan pemilik lama membeli lagi tanahnya. Selain itu ada lobi jika ada pembeli. Sampai pihaknya mendapatkan teguran pengadilan berkali kali karena menunda eksekusi.

Kuasa hukumnya, Hariyanto menyampaikan pihaknya sudah sesuai proses hukum dan berulangkali menawarkan cara kekeluargaan. Akan tetapi hingga batas akhirnya dieksekusi, tak ada titik temu.

”Kita tawarkan sesuai dengan harga sekarang, tapi waktu itu kita menangkan lelang sebesar Rp 500 juta,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan pihak yang dieksekusi meminta waktu seminggu. Namun pengadilan tidak mengijinkan. ”Kita kembalikan ke pengadilan, soalnya selama ditempati untuk bisnis dari mas Mukafi tidak menerima sepeserpun,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Terpisah, Handoyo selaku pihak keluarga termohon eksekusi kedepan akan berupaya menempuh jalur hukum untuk kepemilikan tanah tersebut. Pihaknya merasa ada kejanggalan lantaran sertifikat tanah sudah atas nama Mukafi sejak 2016. Padahal sebelumnya masih menggunakan nama ibunya Almarhum Sri Suparni.

Dia mengakui kakaknya pemilik tanah atas nama Sriharjono pernah meminta pinjaman di salah satu bank swasta (Bank Mega Syariah). ”Kakak saya hutang sekitar Rp 230 juta, namun pailit lantaran usaha ternak ayamnya ambruk,” ujarnya.

Dia menyampaikan nilai tanah di kawasan tersebut sudah melejit tinggi. Dari dimenangkan saat lelang Rp 500 juta, saat ini sudah melejit sekitar Rp 2 Miliar.

Beruntung, kesigapan tim Polres dan personelnya yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Agung Ari Purnowo akhirnya bentrok yang dikhawatirkan berhasil dicegah. Proses eksekusi akhirnya berjalan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com