JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk kembali waspada terhadap aksi penipuan terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum. Imbauan disampaikan menyusul adanya kabar yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.
Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.
“Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum atau pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Jika menemukan aksi serupa, ia meminta masyarakat untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN.
Lebih lanjut BKN mengimbau masyarakat tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.
Ia kemudian mengutip regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
“Sampai siaran pers ini diterbitkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS,” ujarnya lagi.
Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan kepada publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.
Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2).
Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan Kemen-PANRB. Tribunnews