SEMARANG– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji mengatakan telah melakukan penangkapan tangan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Dua pejabat yang salah satunya Kepala BPN itu diamankan dengan barang bukti 10 amplop berisi uang Rp 32 juta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) diamankan Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono, dan Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati, serta dua tenaga honorer BPN Kota Semarang Jimmy dan Fahmi.
“Iya benar ada penangkapan itu. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kita amankan dulu. Ini penyidikan dulu, tapi masih proses. Mungkin sore ya,” ungkap Dwi di Kejari Semarang Jalan Abdulrahman Saleh, Selasa (6/3/2018).
Penangkapan yang dipimpin Waluyo terjadi pada Senin 5 Maret 2018 pukul 16.00 WIB di kantor BPN Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang. Penangkapan tersebut berdasar surat perintah penyelidikan nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 pertanggal 28 Februari 2018.
“Banyak yang menyebabkan ditangkap, karena aduan masyarakat, ada kegiatan dan lainnya. Ada 10 amplop ya, kurang lebih Rp 32 juta,” ujar Dwi.
Aduan tersebut, kata Dwi, sudah ada sejak 3 bulan lalu. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim khusus Kejaksaan. Hingga kini, 4 orang pejabat dan pegawai BPN masih diperiksa dan belum berstatus tersangka.
“Tersangkanya siapa belum ya. Kasusnya gak dilimpahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi), sementara tidak. Tunggu saja nanti sore hasil pemeriksaannya,” ucap Dwi.